Disperindag: Pedagang Premium Eceran Perlu Ditertibkan
https://www.malukuchannelonline.com/2018/03/disperindag-pedagang-premium-eceran.html
AMBON, Malukuchannel.com - Pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperndag) Provinsi Maluku menyatakan, para pedagang BBM jenis premium eceran yang berjualan di pinggiran jalan maupun kios-kios harus ditertibkan karena botol bukan merupakan alat pengukur standar.
"Saya tidak bermaksud penertiban ini merupakan pelarangan untuk para pedagang premium eceran berjualan, tetapi satuan pengukurannya harus dapat dipertanggungjawabkan," kata Kadis Perindag Maluku, Elvis Pattiselanno, dikonfirmasi, Kamis (01/03/2018).
Penertiban ini berlandaskan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dengan kewenangan terkait dengan meterologi itu sudah diserahkan ke kabupaten/kota.
Disperindag seperti Kota Ambon juga sudah memiliki UPTD Meterologi untuk tera timbangan.
Karena itu, perlu dicek apakah penjualan jenis BBM eceran itu, diukur dengan takaran yang mana.
"Pastinya, kalau botol aqua bukan alat pengukur, sehingga harus ditertibkan agar masyarakat tidak dirugikan," kata Elvis.
Dia mengemukakan, penjualan BBM jenis premium dan pertalite telah diukur ketika membeli pada SPBU yang ada.
Hanya saja, jika dibeli menggunakan botol pada pedagang pengecer, maka tidak diketahui volumenya apakah sesuai dengan takaran atau tidak.
"Kami akan berkoordinasi dengan Disperindag Kota Ambon untuk menertibkan sehingga masyarakat tidak meresahkan volume premium atau pertalite yang dijual para pedagang eceran," tandas Elvis.
BBM jenis premium dijual para pedagang eceran bervariasi Rp10.000/ liter, sedangkan di SPBU Rp6.800/liter. (MC)
"Saya tidak bermaksud penertiban ini merupakan pelarangan untuk para pedagang premium eceran berjualan, tetapi satuan pengukurannya harus dapat dipertanggungjawabkan," kata Kadis Perindag Maluku, Elvis Pattiselanno, dikonfirmasi, Kamis (01/03/2018).
Penertiban ini berlandaskan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dengan kewenangan terkait dengan meterologi itu sudah diserahkan ke kabupaten/kota.
Disperindag seperti Kota Ambon juga sudah memiliki UPTD Meterologi untuk tera timbangan.
Karena itu, perlu dicek apakah penjualan jenis BBM eceran itu, diukur dengan takaran yang mana.
"Pastinya, kalau botol aqua bukan alat pengukur, sehingga harus ditertibkan agar masyarakat tidak dirugikan," kata Elvis.
Dia mengemukakan, penjualan BBM jenis premium dan pertalite telah diukur ketika membeli pada SPBU yang ada.
Hanya saja, jika dibeli menggunakan botol pada pedagang pengecer, maka tidak diketahui volumenya apakah sesuai dengan takaran atau tidak.
"Kami akan berkoordinasi dengan Disperindag Kota Ambon untuk menertibkan sehingga masyarakat tidak meresahkan volume premium atau pertalite yang dijual para pedagang eceran," tandas Elvis.
BBM jenis premium dijual para pedagang eceran bervariasi Rp10.000/ liter, sedangkan di SPBU Rp6.800/liter. (MC)