Audit BPK Sesuai Data Penyidik
https://www.malukuchannelonline.com/2018/03/audit-bpk-sesuai-data-penyidik.html
AMBON, Malukuchannel.com - Asdian Samsul Arifin dari BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku yang dihadirkan jaksa sebagai saksi mengaku melakukan audit dalam perkara dugaan korupsi dana publikasi Setda Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sesuai data penyidik.
"Kami melakukan audit dana publikasi pada Setda Kabupaten SBB yang data dari penyidik dan audit berdasarkan BAP hasil pemeriksaan saksi," kata Asdian di Ambon, Selasa (13/03/2018).
Penjelasan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor Ambon, Christina Tetelepta didampingi Ronny Felix Wuisan dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota dengan agenda pemeriksaan saksi atas tersangka Petrus Eropley dan Rio Kormen.
Asdian juga mengakui sudah ada penetapan tersangka terlebih dahulu baru hasil audit kerugian negara dari BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku keluar.
Kemudian dari hasil audit ditemukan adanya unsur kerugian keuangan negara sebesar Rp467,1 juta dari total anggaran Rp700 juta lebih.
Kerugian yang dilakukan oleh bendahara pertama, Petrus Eropley Rp90 juta lebih dan terdakwa Rio Kormen Rp300 juta lebih.
JPU Kejari SBB, Djidon Talakua dalam dakwaannya mengungkapkan berdasarkan bukti diketahui bahwa terdakwa Rio Khormein Amsyah selaku bendahara telah menyerahkan uang sebesar Rp473,3juta secara bertahap sebanyak 40 kali kepada 27 penerima dengan nilai bervariatif atas perintah Jacobus Puttileihalat yang saat itu menjabat Bupati SBB.
Ada sejumlah nama yang disebutkan auditor karena ikut menerima dana tersebut diantaranya Thomas Wattimena Rp50 juta, Alfin Tuasun Rp37,5 juta, Ampi Noak yang merupakan mantan Kadis Keungan SBB Rp50 juta, Raja Kaibobo Rp10 juta, Camat Huamual Rp7,5 juta, pegawai Satpol PP bermarga Hatumena Rp10 juta.
Bahkan ada pegawai kontrak bernama Esau Maketake yang menerima Rp27 juta untuk berangkat ke Jakarta, kemudian isteri Bupati bernama Ratna juga mendapatkan anggaran tersebut sehingga totalnya hampir mencapai Rp500 juta.
Saat ini sudah ada proses pengembalian yang lebih dari Rp200 juta dan telah disetorkan ke kas daerah.
Para terdakwa juga pernah menyampaikan keluhan mereka kepada Sekda SBB, Mansur Tuharea karena adanya intervensi dari bupati saat itu sangat tinggi. (MCG)
"Kami melakukan audit dana publikasi pada Setda Kabupaten SBB yang data dari penyidik dan audit berdasarkan BAP hasil pemeriksaan saksi," kata Asdian di Ambon, Selasa (13/03/2018).
Penjelasan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor Ambon, Christina Tetelepta didampingi Ronny Felix Wuisan dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota dengan agenda pemeriksaan saksi atas tersangka Petrus Eropley dan Rio Kormen.
Asdian juga mengakui sudah ada penetapan tersangka terlebih dahulu baru hasil audit kerugian negara dari BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku keluar.
Kemudian dari hasil audit ditemukan adanya unsur kerugian keuangan negara sebesar Rp467,1 juta dari total anggaran Rp700 juta lebih.
Kerugian yang dilakukan oleh bendahara pertama, Petrus Eropley Rp90 juta lebih dan terdakwa Rio Kormen Rp300 juta lebih.
JPU Kejari SBB, Djidon Talakua dalam dakwaannya mengungkapkan berdasarkan bukti diketahui bahwa terdakwa Rio Khormein Amsyah selaku bendahara telah menyerahkan uang sebesar Rp473,3juta secara bertahap sebanyak 40 kali kepada 27 penerima dengan nilai bervariatif atas perintah Jacobus Puttileihalat yang saat itu menjabat Bupati SBB.
Ada sejumlah nama yang disebutkan auditor karena ikut menerima dana tersebut diantaranya Thomas Wattimena Rp50 juta, Alfin Tuasun Rp37,5 juta, Ampi Noak yang merupakan mantan Kadis Keungan SBB Rp50 juta, Raja Kaibobo Rp10 juta, Camat Huamual Rp7,5 juta, pegawai Satpol PP bermarga Hatumena Rp10 juta.
Bahkan ada pegawai kontrak bernama Esau Maketake yang menerima Rp27 juta untuk berangkat ke Jakarta, kemudian isteri Bupati bernama Ratna juga mendapatkan anggaran tersebut sehingga totalnya hampir mencapai Rp500 juta.
Saat ini sudah ada proses pengembalian yang lebih dari Rp200 juta dan telah disetorkan ke kas daerah.
Para terdakwa juga pernah menyampaikan keluhan mereka kepada Sekda SBB, Mansur Tuharea karena adanya intervensi dari bupati saat itu sangat tinggi. (MCG)