Pengacara yang Mantan Jurnalis, Dilarang Bikin Berita Subjektif
https://www.malukuchannelonline.com/2018/02/pengacara-yang-mantan-jurnalis-dilarang.html
Atal S Depari |
Menurut pengakuan Depari, saat ini banyak mantan wartawan yang terjun menjadi pengacara/lawyer, tapi semestinya Mereka (mantan Jurnalis) dalam membuat berita harus objektif, dan tidak berpihak kepada kepentingan kliennya, pasalnya jika Mereka membuat berita yang tidak objektif maka akan mengakibatkan turunnya kepercayaan Masyarakat kepada lawyer tersebut.
Ditambahkan Depari, lebih parah lagi jika oknum pengacara tersebut membuat pemberitaan yang subjektif dan menyerang institusi lain, maka seharusnya tidak dibolehkan, karena pemberitaan media harus mengedepankan cover both side dan harus berimbang.
"Tidak boleh ada niat untuk menghujat yang lain, jikalau ada Masyarakat yang merasa dirugikan dengan pemberitaan mantan jurnalis tersebut maka dapat melapor ke Dewan Pers," Saran Depari.
Untuk itu menurut Depari, bagi wartawan yang meliput suatu sengketa kasus di medianya, maka pengacara yang harus diwawancarai adalah dari kedua belah pihak.
"Karena kalau hanya satu pihak pengacara saja yang diwawancarai maka syarat berita tidak bisa masuk, kan sepihak," ungkapnya.
Sementara untuk pengurus PWI, tidak boleh menjabat atau menjadi pengurus di Partai Politik ataupun organisasi lainnya yang kiblatnya kepada Partai Politik.
"Saya ingin yang mengurus ini PWI, betul-betul wartawan sejalah profesinya, saya banyak ditawarin untuk jabatan tertentu, tapi saya nggak mau, karena Saya mencitai profesi ini,"Singkatnya. (MC)