Pasangan "HEBAT" Daftar Ke KPUD Maluku
https://www.malukuchannelonline.com/2018/01/pasangan-hebat-daftar-ke-kpud-maluku.html
AMBON, Malukuchannel.com - Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku atas nama Herman Koedubun dan Abdullah Fanath dengan akronim HEBAT, tiba di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah Maluku tepat pukul 16.30 WIT, guna mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.
Keduanya diterima langsung oleh Ketua KPU Provinsi Maluku S.R Kubangun, SH beserta jajara KPU Maluku, Selasa Pekan Kemarin.
Setelah Ketua KPU menyampaikan prakata awal, langsung memintakan agar kedua pasangan Balon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku dari Perseorangan atas nama Herman Koedubun, SH. M.Si dan Abdullah Fanat, S.Sos. MM.Pd, menyerahkan dokumen pendaftaran.
Mengawali pemeriksaan dokumen pihak KPU Maluku membacakan syarat pencalonan untuk bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan yang ditentukan yakni formulir BA 8 KWK perseorangan, formulir model B KWK yang berisikan surat pencalonan, berikut formulir model B 3 KWK perseorangan, yang berisi pernyataan tentang visi misi.
Pasangan balon sesuai dengan RPJMP Daerah yang untuk P 3 KWK perseorangan, penelitiannya akan dilakukan pada penelitian berkas.
Karenanya, dari rekapitulasi jumlah dukungan bakal calon pasangan perseorangan yang diserahkan dalam bentuk BA 8 kali Perseorangan, yaitu Bakal Pasangan Calon tidak memenuhi jumlah minimum dan kekurangan dukungan sebanyak 51 ribu 410 pendukung, dan diperbaiki sebanyak 2 kali dengan jumlah 102 ribu 820 pendukung, sehingga perbaikan dokumen dukungan, diserahkan tanggal 18 hingga 20 Januari 2018.
Karenanya syarat yang ditetapkan yakni 122 ribu 895 dukungan berada di enam kabupaten/kota, sehingga keterangan tidak memenuhi syarat.
Berikut setelah diperiksa dokumen bakal calon gubernur belum memenuhi persyaratan yakni surat pengunduran diri sebagai PNS. Sedangkan untuk calon wakil gubernur ada 2 persyaratan yang belum terpenuhi seperti bukti pelunasan pajak selama 5 tahun berturut-turut, serta bukti kekayaan.
Dengan begitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengembalikan berkas atau menolak pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur atas nama Herman Koedubun dan Abdullah Fanat. (MCG)
Keduanya diterima langsung oleh Ketua KPU Provinsi Maluku S.R Kubangun, SH beserta jajara KPU Maluku, Selasa Pekan Kemarin.
Setelah Ketua KPU menyampaikan prakata awal, langsung memintakan agar kedua pasangan Balon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku dari Perseorangan atas nama Herman Koedubun, SH. M.Si dan Abdullah Fanat, S.Sos. MM.Pd, menyerahkan dokumen pendaftaran.
Mengawali pemeriksaan dokumen pihak KPU Maluku membacakan syarat pencalonan untuk bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan yang ditentukan yakni formulir BA 8 KWK perseorangan, formulir model B KWK yang berisikan surat pencalonan, berikut formulir model B 3 KWK perseorangan, yang berisi pernyataan tentang visi misi.
Pasangan balon sesuai dengan RPJMP Daerah yang untuk P 3 KWK perseorangan, penelitiannya akan dilakukan pada penelitian berkas.
Karenanya, dari rekapitulasi jumlah dukungan bakal calon pasangan perseorangan yang diserahkan dalam bentuk BA 8 kali Perseorangan, yaitu Bakal Pasangan Calon tidak memenuhi jumlah minimum dan kekurangan dukungan sebanyak 51 ribu 410 pendukung, dan diperbaiki sebanyak 2 kali dengan jumlah 102 ribu 820 pendukung, sehingga perbaikan dokumen dukungan, diserahkan tanggal 18 hingga 20 Januari 2018.
Karenanya syarat yang ditetapkan yakni 122 ribu 895 dukungan berada di enam kabupaten/kota, sehingga keterangan tidak memenuhi syarat.
Berikut setelah diperiksa dokumen bakal calon gubernur belum memenuhi persyaratan yakni surat pengunduran diri sebagai PNS. Sedangkan untuk calon wakil gubernur ada 2 persyaratan yang belum terpenuhi seperti bukti pelunasan pajak selama 5 tahun berturut-turut, serta bukti kekayaan.
Dengan begitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengembalikan berkas atau menolak pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur atas nama Herman Koedubun dan Abdullah Fanat. (MCG)