Loading...

Hak Yang Melekat Pada Anak Bagian dari HAM

AMBON, Malukuchannel.com - Martabat dan Hak yang sama dimiliki oleh setiap orang termasuk anak. Hak-hak yang melekat pada diri seorang anak, merupakan bagian dari Hak Azasi Manusia (HAM).

Ini merupakan prinsip dasar sebagaimana dinyatakan dalam Piagam PBB. Karenanya, hak anak adalah hak azasi yang merupakan pengakuan atas martabat yang melekat, dan tidak dapat dicabut oleh siapa pun.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku Ir. Margareta Samson, saat membuka Pelatihan Sistim Perlindungan Anak (SPA), berlangsung di Hotel Evertbright, Selasa (5/12/2017).

Diungkapkan, anak-anak berhak untuk hidup juga memperoleh pendidikan, kesehatan, perlindungan serta hak untuk menyatakan pandangannya secara bebas.

Hingga kini sudah dikeluarkan 14 regulasi berupa Undang-Undang dan Keputusan Presiden tentang Perlindungan anak dan perempuan.

Diharapkan, perlindungan anak bukan saja melalui regulasi namun bagaimana partisipasi dan sinergitas dari lembaga dan pemerhati perempuan dan anak yang ada di Maluku.

Dr. Ruth Umbase, M.Hum dari Bappenas yang hadir sebagai pembicara mengungkapkan, dibutuhkan sebuah perubahan paradigma kesadaran masyarakat karena anak bermartabat, berharga, memiliki potensi yang dapat dikembangkan secara maksimal.

Sedangkan pembicara lainnya Kasimah, yang juga dari Bappenas mengatakan, banyak kasus anak diselesaikan secara kasuistik. Pelatihan SPA ini bertujuan untuk menangani sebuah permasalahan pada anak.

"Ini harus ada dalam sebuah sistem yakni mengetahui akar permasalahannya. Jika anak jadi korban atau pelaku, maka harus direhabilitasi agar bisa kembali ke masyarakat,"ucapnya.

Karenanya, jika anak sudah terindikasi Pornografi itu dikarenakan orang tua terlalu mudah dan percaya untuk memberikan berbagai perangkat komunikasi modern. (Mc-G)
Aneka 7855268239985346971

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC