Loading...

Dispendukcapil: Blanko E-KTP Untuk Yang Sudah Rekam Data

AMBON, Malukuchannel.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Ambon akan memfokuskan blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik untuk warga yang telah melakukan perekaman data.

"Blanko E-KTP yang kami terima dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan difokuskan untuk warga yang telah melakukan perekaman data yakni untuk usia 17 tahun," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kota Ambon, Marsella Haurissa, Selasa Pekan Kemarin.

Ia mengatakan, tahun 2017 kota Ambon telah menerima sebanyak 16.500 blanko e-ktp, seluruh blanko yang diterima digunakan untuk membantu warga dalam memenuhi kebutuhan administrasi.

Tahap awal pihaknya menerima blanko sebanyak 10 ribu, selanjutnya 500 blanko dan kurun waktu terakhir kami menerima 6 ribu blanko, selanjutnya akan menerima penyaluran 8 ribu blanko.

"Blanko yang telah diterima akan difokuskan untuk warga yang telah melakukan perekaman, karena selama ini kami melayani warga yang melakukan perubahan nama untuk lamaran pekerjaan, maupun warga yang kehilangan ktp," katanya.

Marsella mengakui, kebijakan Kemendagri blanko e-ktp harus difokuskan untuk warga yang telah melakukan perekaman, jika tidak dipatuhi maka tidak akan menerima blanko.

"Sesuai instruksi pemerintah pusat blanko untuk yang telah melakukan perekaman, setelah selesai baru dilakukan untuk yang lain," ujarnya.

Ia mengakui, sejak November 2016 pihaknya tidak menerima penyaluran blanko e-ktp dari Kemendagri, tetapi warga tetap melakukan perekaman data dan tidak menerima fisik e-KTP.

"Proses pencetakan e-KTP terakhir dilakukan November 2016, hingga saat ini kita hanya melakukan perekaman data dan belum cetak karena stok blanko e-KTP habis," ujarnya.

Walaupun stok blangko e-KTP kosong katanya, tetapi proses pelayanan perekaman E-KTP tetap berjalan normal, dengan mengeluarkan surat keterangan KTP sementara.

Dalam surat keterangan sementara, telah dicantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai bukti bahwa fungsi surat itu sama dengan KTP sementara waktu.

Surat keterangan lanjutnya, berlaku selama enam bulan dan sambil menunggu stok blanko e-KTP, tetapi jika hingga masa surat keterangan berakhir, maka akan dibuat surat keterangan baru.

"Kita berharap di bulan April blanko e-KTP telah kita terima, sehingga diikuti dengan pencetakan agar tidak ada lagi masyarakat yang menggunakan surat keterangan," tandas Marsella. (Mc-G)

Ambon 322564466637115606

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC