Rapat Paripurna DPRD Malteng, Pengesahan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017
https://www.malukuchannelonline.com/2017/09/rapat-paripurna-dprd-malteng-pengesahan.html
MASOHI, Malukuchannel.com - Dalam APBD Perubahan yang Dihasilkan dari Proses Pembahasan Terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2017, merupakan upaya penyatuan pandangan terhadap perubahan kebijakan pembangunan, akibat adanya perubahan kondisi global, regional dan daerah yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD.
Ketua DPRD Kabupaten Malteng, Ibrahim Ruhunussa dalam pidatonya menyatakan, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tengah (DPRD Malteng) tentang Penetapan/Persetujuan Peraturan Daerah dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah, ditetapkan di Masohi pada tanggal, 19 September 2017 oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (19/09/2017) yang bertempat di Gedung Paripurna DPRD Malteng.
Perubahan APBD juga diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaiman dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 13 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah, "dalam sambutan Wakil Bupati Malteng Marlatu L Leleury.
Dalam peraturan perundang-undangan dimaksud, diamanatkan bahwa perubahan APBD dilaksanakan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih, "tambah Leleury.
Leleury: menambahkan, Perubahan kebijakan ditingkat pusat, tentunya sangat mempengaruhi perkembangan kondisi sosial ekonomi serta penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan ditingkat daerah, termasuk di Kabupaten Maluku Tengah.
Dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Maluku Tengah tahun 2017 ini, telah terjadi berbagai perkembangan, baik dari sisi Pendapatan maupun Belanja Daerah.
Perkembangan itu tentu berpengaruh terhadap kebijakan pelaksanaan APBD tahun 20l7, yang telah kita tetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor: 5 tahun 2017. Untuk itu, diperlukan penyesuaian atau perubahan kebijakan, program dan kegiatan.
Kesejahteraan masyarakat, dengan tiga fokus utamanya ,antara lain: Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik, Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan masyarakat, serta Peningkatan Daya Saing.
Leleury, mengingatkan: untuk mengakomodir kebijakan pembangunan, maka struktur APBD Perubahan tahun anggaran 2017 ini, telah ditargetkan anggaran sebagai berikut: Pendapatan semula dianggarkan sebesar Rp.1.581.193.729.000, meningkat meniadi Rp.1.748.520.244.157‚ atau naik sebesar 10,58 % Belanja semula dianggarkan sebesar Rp.1.601.137.277.000, meningkat menjadi Rp.1.806.356.836.435, atau naik sebesar 12,82 %;
Pembiayaan Netto semula dianggarkan sebesar Rp.19.943.548.000, meningkat menjadi Rp.57.836.592.278. (Mc-J)
Ketua DPRD Kabupaten Malteng, Ibrahim Ruhunussa dalam pidatonya menyatakan, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tengah (DPRD Malteng) tentang Penetapan/Persetujuan Peraturan Daerah dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah, ditetapkan di Masohi pada tanggal, 19 September 2017 oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (19/09/2017) yang bertempat di Gedung Paripurna DPRD Malteng.
Perubahan APBD juga diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaiman dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 13 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah, "dalam sambutan Wakil Bupati Malteng Marlatu L Leleury.
Dalam peraturan perundang-undangan dimaksud, diamanatkan bahwa perubahan APBD dilaksanakan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih, "tambah Leleury.
Leleury: menambahkan, Perubahan kebijakan ditingkat pusat, tentunya sangat mempengaruhi perkembangan kondisi sosial ekonomi serta penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan ditingkat daerah, termasuk di Kabupaten Maluku Tengah.
Dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Maluku Tengah tahun 2017 ini, telah terjadi berbagai perkembangan, baik dari sisi Pendapatan maupun Belanja Daerah.
Perkembangan itu tentu berpengaruh terhadap kebijakan pelaksanaan APBD tahun 20l7, yang telah kita tetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor: 5 tahun 2017. Untuk itu, diperlukan penyesuaian atau perubahan kebijakan, program dan kegiatan.
Kesejahteraan masyarakat, dengan tiga fokus utamanya ,antara lain: Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik, Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan masyarakat, serta Peningkatan Daya Saing.
Leleury, mengingatkan: untuk mengakomodir kebijakan pembangunan, maka struktur APBD Perubahan tahun anggaran 2017 ini, telah ditargetkan anggaran sebagai berikut: Pendapatan semula dianggarkan sebesar Rp.1.581.193.729.000, meningkat meniadi Rp.1.748.520.244.157‚ atau naik sebesar 10,58 % Belanja semula dianggarkan sebesar Rp.1.601.137.277.000, meningkat menjadi Rp.1.806.356.836.435, atau naik sebesar 12,82 %;
Pembiayaan Netto semula dianggarkan sebesar Rp.19.943.548.000, meningkat menjadi Rp.57.836.592.278. (Mc-J)