Loading...

Polda Maluku Belum Gelar Perkara Terkait Pembelian Speedboat MBD

Ilustrasi
AMBON, Malukuchannel.com - Reskrimsus Polda Maluku belum melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi pembelian empat unit speedboat oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya tahun anggaran 2015 senilai Rp1 miliar lebih.

"Perkaranya masih dalam tingkat penyelidikan penyidik reskrimsus dan belum dilakukan gelar perkara guna menentukan apakah kasus ini ditingkatkan ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Richard Tatuh di Ambon, Sabtu (23/09/2017).

Menurut dia, penyidik saat ini telah memanggil dan memeriksa lebih dari 20 orang saksi guna dimintai keterangan seputar proyek pengadaan empat unit kapal cepat oleh Pemkab MBD yang dilakukan melalui Dinas Perhubungan kabupaten.

"Kami tunggu saja perkembangannya di Reskrimsus karena selain memeriksa puluhan saksi, penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan nantinya dilakukan gelar perkara dan bila terbukti bakal ditentukan calon tersangka," katanya.

Ketua komisi A DPRD Maluku, Melkias Frans sebelumnya minta penyidik serius mengungkap para pelaku yang diduga terlibat dalam kasus dugaan koruosi pengadaan empat unit speedboat pada Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten MBD.

Dia mengakui kalau kasus ini juga sudah menjadi temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku dan memang ada indikasi penyimpangan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan keuangan negara atau daerah di Dishub MBD dengan kadisnya Odis Orno.

"Saya juga terkejut persoalan ini bisa terjadi dan sudah dipublikasi lewat media masa maupun media sosial dan sementara dilidik oleh Krimsus Polda Maluku, jadi saya minta krimsus untuk serius menyelidiki hal ini karena memang empat unit speed itu berdasarkan diberikatakan bahwa anggarannya sudah cair 100 persen tapi barangnya belum ada," tandasnya.

Apalagi DPRD Kabupaten MBD pernah membentuk pansus termasuk salah satu yang dilihat adalah persoalan pengadaan empat unit speedboat ini dan yang terakhir ini BPK menyatakan memang uangnya sudah habis tercairkan tapi barangnya tak kunjung muncul.

Pertanyaannya bagaimana mereka bisa mencairkan anggaran proyek hingga 100 persen namun barangnya belum ada.

Yang bertanggungjawab itu kalau kadis pasti orang terakhir, tetapi yang pertama diperiksa adalah tim pengadaan barang dan tim pemeriksa barang karena mereka itu yang merekomendasikan bahwa barangnya sudah ada sehingga dana bisa cair. (Mc-G)
Hukrim 2852081074021277489

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC