DPO Kejari Malteng Belum Diringkus Jaksa
https://www.malukuchannelonline.com/2017/09/dpo-kejari-malteng-belum-diringkus-jaksa.html
Ilustrasi |
"Kami telah melakukan koordinasi sektoral untuk mencari yang bersangkutan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas bagi ribuan Abdi Sipil Negara (ASN) di Pemkab SBT tahun anggaran 2015 dan anggarannya hampir mencapai Rp6 miliar," kata Kajari Malteng, Robinson Sitorus di Ambon, Sabtu (23/09/2017).
Nama Salim Arif Ely muncul setelah jaksa menahan Direktur CV. Zibrail, Muchlis Takaba yang menjadi terdakwa korupsi dana pengadaan pakaian dinas harian, baju korpri, serta pakaian olahraga bagi 4.000 abdi sipil negara di Kabupaten Seram Bagian Timur mengaku hanya menerima fee sebesar Rp250 juta.
Penuturan Muchlis juga telah disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majeis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Samsidar Nawawi didampingi Christina Tetelepta dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
"Perusahaan saya mengikuti proses lelang/tender proyeknya dan keluar sebagai pemenang tetapi bendera perusahaannya dipakai orang lain untuk menangani pembuatan pakaian seragam pegawai di Jakarta," kata ujar terdakwa.
Dia mengaku baru satu tahun mendirikan perusahaannya dan mengikuti tender pengadaan pakaian seragam bagi ribuan ASN di Kabupaten SBT tahun anggaran 2015 yang total anggarannya hampir mencapai Rp6 miliar dan bersumber dari APBD kabupaten.
Selaku pemenang tender, Muchlis juga menandatangani kontrak pengadaan pakaian seragam tersebut senilai Rp1,289 miliar dan pakaian dinas korpri Rp1,276 miliar dan terdakwa mulai melakukan pekerjaan sejak tanggal 20 Juni 2015 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 70 hari, namun sampai saat ini terdakwa tidak dapat memenuhinya.
Muchlis kemudian melakukan kesepakatan dengan Salim Arif Elly selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pada bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten SBT karena menyerahkan bendera perusahaannya kepada KPA untuk menangani pengadaan pakaian dinas korpri serta pakaian olah raga.
Penyerahan bendera perusahaan kepada Salim selaku KPA ini karena alasan hutang budi terdakwa terhadap yang bersangkutan yang saat ini masih berstatus DPO Kejaksaan Negeri Maluku Tengah setelah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka sejak awal Maret 2017 lalu.
Maka uang yang terdakwa harus terima dari KPA dalam bentuk fee sebesar Rp160.837.500 berasal dari dana pengadaan pakaian dinas Korpri dan pakaian olah raga masing-masing sebesar Rp75 juta, dana pengadaan buku agenda bagi pemda Rp5 juta, pengadaan bendera lambang daerah Rp3,750 juta, pengadaan tenda rumah dinas bupati Rp1.250.000, serta pengadaan meja makan tamu di rumah dinas bupati Rp837,5 juta.
Sedangkan yang memenangkan lelang/tender proyek pengadaan pakaian dinas harian adalah CV. Cemerlang Indah atas nama kuasa direktur Very Gunawan dari Jakarta dengan nilai kontral sebesar Rp2,183 miliar.
CV. Cemerlang Indah mengikuti lelang dari Jakarta secara online dan seluruh berkasnya juga dimasukkan secara online dan diterima pihak panitia lelang. (Mc-G)