Kasus Aniaya Ringan Dominasi Penanganan Perkara Pengadilan
https://www.malukuchannelonline.com/2017/09/kasus-aniaya-ringan-dominasi-penanganan.html
AMBON, Malukuchannel.com - Kasus penganiayaan ringan yang masuk pasal 351 dan 170 KUH Pidana masih mendominasi penanganan perkara tindak pidana umum majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
"Jumlah perkara perdata dan pidana yang masuk PN Ambon sebenarnya masih stagnan setiap tahun sekitar 400-an kasus, dan periode Januari-Agustus 2017 ini sudah ditangani 300-an perkara yang didominasi penganiayaan ringan," kata Humas PN setempat, Hery Setyobudi, di Ambon, Rabu (20/09/2017).
Dia mengemukakan, sebenarnya perkara ringan seperti ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan maupun proses mediasinya berlangsung di kantor polisi.
Sedangkan kasus penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia hanya dua kasus seperti terjadi di Wayame , kota Ambon dan pelakunya dihukum 14 tahun penjara serta di kabupaten Maluku Tengah (Pulau Seram), di mana pelakunya divonis penjara seumur hidup.
Namun kebanyakan keluarga korban penganiayaan tidak bersedia menempuh cara damai sampai akhirnya berlanjut di polisi, kejaksaan dan berperkara di PN Ambon.
Ada juga masalah pertengkaran dalam rumah tangga yang tidak mau diselesaikan secara kekeluargaan dan berlanjut ke persidangan.
"Perkara lain yang dominan adalah masalah pengajuan gugatan perceraian karena dari 136 perkara perdata yang masuk, sekitar 50 hingga 70 persen adalah gugat cerai," ujarnya.
Kebanyakan alasan gugatan perceraian yang ditemui majelis hakim dalam persidangan adalah peranan pihak ketiga, bahkan antara penggugat dan tergugat sendiri sama-sama menjalin hubungan dengan pihak ketiga.
Dia menambahkan, dari 300-an perkara yang sementara ditangani PN Ambon bukan saja kategori tindak pidana umum seperti penganiayaan, pencurian hingga aborsi, tetapi juga ada kasus tindak pidana korupsi dari beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Maluku. (Mc-G)
"Jumlah perkara perdata dan pidana yang masuk PN Ambon sebenarnya masih stagnan setiap tahun sekitar 400-an kasus, dan periode Januari-Agustus 2017 ini sudah ditangani 300-an perkara yang didominasi penganiayaan ringan," kata Humas PN setempat, Hery Setyobudi, di Ambon, Rabu (20/09/2017).
Dia mengemukakan, sebenarnya perkara ringan seperti ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan maupun proses mediasinya berlangsung di kantor polisi.
Sedangkan kasus penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia hanya dua kasus seperti terjadi di Wayame , kota Ambon dan pelakunya dihukum 14 tahun penjara serta di kabupaten Maluku Tengah (Pulau Seram), di mana pelakunya divonis penjara seumur hidup.
Namun kebanyakan keluarga korban penganiayaan tidak bersedia menempuh cara damai sampai akhirnya berlanjut di polisi, kejaksaan dan berperkara di PN Ambon.
Ada juga masalah pertengkaran dalam rumah tangga yang tidak mau diselesaikan secara kekeluargaan dan berlanjut ke persidangan.
"Perkara lain yang dominan adalah masalah pengajuan gugatan perceraian karena dari 136 perkara perdata yang masuk, sekitar 50 hingga 70 persen adalah gugat cerai," ujarnya.
Kebanyakan alasan gugatan perceraian yang ditemui majelis hakim dalam persidangan adalah peranan pihak ketiga, bahkan antara penggugat dan tergugat sendiri sama-sama menjalin hubungan dengan pihak ketiga.
Dia menambahkan, dari 300-an perkara yang sementara ditangani PN Ambon bukan saja kategori tindak pidana umum seperti penganiayaan, pencurian hingga aborsi, tetapi juga ada kasus tindak pidana korupsi dari beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Maluku. (Mc-G)