Loading...

Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bandara Moa MBD Diadili

AMBON, Malukuchannel.com - Majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon mengadili empat tersangka dugaan korupsi dana pembangunan landasan pacu (run way) Bandara Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya tahun anggaran 2012 senilai Rp19,5 miliar yang bersumber dari APBD.

Ketua majelis hakim tipikor, Susilo didampingi R.A Didi Ismiatun dan Hery Leliantono selaku hakim anggota membuka persidangan di Ambon, Selasa (22/08/2017), dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan tim jaksa penuntut umum dari Kejagung RI, Kejati Maluku, serta Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.

Sedangkan empat terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan dengan berkas acara pemeriksaan terpisah adalah mantan Kadishub dan kominfo, John Tangkuman, Direktur PT Bina Prima Taruna, Sunarko, konsultan pengawas pembangunan bandara, Nikolas Paulus, serta mantan Plt Kadishub MBD, Paulus Miru.

JPU dalam pembacaan surat dakwaannya menjelaskan, pada tahun anggaran 2012 lalu Pemkab MBD mengalokasikan anggaran senilai Rp19,5 miliar untuk proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Moa yang ditangani melalui Dinas Perhubungan dan Kominfo kabupaten.

Namun dalam pelaksanaan proyeknya terjadi sejumlah pelanggaran yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp2,9 miliar.

Mantan Kadishub dan Kominfo John Tangkuman selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengarahkan panitia lelang untuk menunjuk PT. Bina Prima Taruna dengan direkturnya Sunarko sebagai pemenang lelang.

Padahal PT Bina Prima Taruna tidak memiliki pengalaman, sehingga terjadi keterlambatan dalam menyelesaikan proyeknya, namun Tangkuman tetap memproses pembayaran uang muka termin pertama dan kedua.

Sedangkan Nikolas Paulus selaku konsultan pengawas pembangunan Bandara Moa tidak menjalankan tugasnya sebagai seorang konsultan pengawas sesuai ketentuan yang berlaku.

Perbuatan para terdakwa diancam dengan pasal 2 juncto pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dakwaan primair.

Sementara penasihat hukum para terdakwa, Septinus Hematang menyatakan akan melakukan ekspesi atas surat dakwaan jaksa pada persidangan pekan depan. (Mc-G)
Hukrim 1733587271166384982

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC