Loading...

Kursi Sekda Malteng Kosong

MASOHI, Malukucahnnel.com - Masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Tengah akan berahir pada Agustus 2017. Kursi orang nomor tiga di Kabupaten Malteng ini sudah mulai dilirik oleh sejumlah pejabat. Bagai gayung bersambut, jabatan bupati dan wakil bupati juga sedang di persiapkan untuk cuti jelang pelantikan dan kekosongan jabatan itu akan di isi oleh karateker.

Syarat-syarat yang mesti dipenuhi seorang calon Sekda yakni minimal pernah menjabat dua kali kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pangkat IV C di Esalon II. Selain itu, pernah mengikuti PIM II atau PIM I, serta memiliki kepangkatan minimal IV C. Sebab posisi jabatan Sekda, tentu sudah berpangkat IV C, sudah mengikuti PIM II, pernah menjabat jadi sebagai Kadis minimal dua kali.

Figur Sekda juga harus menguasi literatur administrasi pemerintahan serta berbagai kebijakan lainnya. Serta berkualitas dan memahami bagaimana memecahkan sebuah masalah yang dihadapi SKPD yang dipimpinnya.

Sejumlah nama mulai di gadang-gadang untuk menduduki kursi orang nomor 3 itu. Mereka diantaranya kepala dinas Perhubungan dan juga PLT Infokom Malteng, M.Nafis Amahoru, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Malteng Nova Anakotta, Inspektur inspektorat Malteng Latif Ohorela, Asisten III Setda Malteng Djar Wattiheluw dan Kepala dinas pertanian tanaman pangan dan Holtikultura, Max Salamor.

Menanggapi agenda daerah itu, ketua Jaringan Studi Independent (JSI) Malteng, Hanafi Murtala mengatakan, untuk menduduki jabatan Sekda maka syaratnya harus terpenuhi. Sebab Sekretaris Daerah (Sekda) mempunyai peranan penting dalam mengawal proses perubahan dengan cara melakukan gerakan reformasi birokrasi.

"Oleh sebab itu jabatan Sekda harus sesuai dengan syarat yang di diamanatkan. Bukan atas dasar suka dan tidak suka. Syarat mutlak harus di dikuti," tegasnya.

Selain itu, tambah Murtala akuntabilitas kinerja perlu diperhatikan demi terwujudnya pemerintah yang lebih berdayaguna, bersih dan bertanggung jawab. Bukan hanya bisa menterjemahkan keinginan bupati.

Pastinya ada kriteria khusus, yaitu Sekda harus bisa menerjemahkan keinginan bupati, sentilnya.

Lain halnya dengan Ketua LSM PUKAT SERAM, Fachri Assyatry mengatakan, Posisi Sekda ibarat kepala rumah tangga Pemkab. Meskipun porsi kewenangan Bupati dalam menenukan Sekda katakanlah 90 persen, yang mengisinya harus tetap memenuhi syarat dan rukun birokrasi.

"Karena menurutnya jabatan Sekda bukanlah jabatan politik sehingga parpol-parpol pendukung Pemerintah pun tidak perlu sibuk menyodorkan nama titipan dalam bursa Sekda karena hal itu lebih kepada urusan birokrasi dan menjadi "hajat" Pemda," tegasnya.

Disebutkannya sejak awal, beberapa nama digadang-gadang akan dimajukan untuk menduduki kursi Sekda.

Bila masa transisi itu diisi oleh seorang caretaker pun, asalkan sesuai syarat dan rukunnya serta tidak melampaui waktu yang semestinya. "Caretaker dalam lingkup birokrasi pun demikian," Sebutnya.

"Selain pangkat yang telah memenuhi syarat calon Sekda Malteng harus birokrat cakap, jujur, pengayom serta mampu berjalan beringingan untuk membangun daerah," Ungkapnya.

Kita berharap siapa pun yang menjadi Sekda Malteng nanti, tentulah harus mampu mengeksekusi setiap kebijakan daerah, sejalan dengan visi Pemkab Malteng," harapnya.

Syarat dan rukun Sekda harus terpenuhi agar ibadah penyelenggaran pemerintahan menjadi sah dan cita-cita pembangunan bisa maqbul," tandasnya. (Mc-J)
Slider 8458390433483000624

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC