Loading...

Raja Negeri Hatu Diadili Akibat Gadaikan Sertifikat Warga

AMBON, Malukuchannel.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon mengadili Raja Negeri Hatu, Kecamatan Leihitu Timur (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah, Marcus Halatu karena menggadaikan sertifikat tanah milik warga ke pihak ketiga untuk kredit uang.

Ketua majelis hakim PN Ambon, Jenny Tulak didampingi Hery Setyobudi dan Sofyan Parerungan selaku hakim anggota membuka persidangan di Ambon, Jumat (18/08/2017), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Gery Sopacua yang dihadirkan JPU Kejati Maluku, Rita Akolo dan Ester Wattimury.

Gery menjelaskan, awalnya dia diminta terdakwa agar bisa dipertemukan dengan Oktovianus Hatulely alias Ming terkait rencana peminjaman uang.

"Tidak diketahui berapa jumlah dana yang dipinjamkan, karena saya tidak ikut dalam pertemuan mereka pada 2010. Hanya saja ada sepuluh sertifikat yang digadaikan terdakwa," ujarnya.

Dia juga mengaku menerima sertifikat tersebut, tetapi tidak membaca surat - surat tanah ini atas nama siapa.

Belakangan diketahui hanya delapan sertifikat milik warga yang digadaikan dan kini berkurang menjadi enam karena terdakwa sudah menarik dua sertifikat setelah dirinya dilaporkan warga ke Polda Maluku.

"Ming itu sangat berhati-hati sebab antara dua atau tiga tahun sebelum pertemuan, ada pengacara terdakwa bernama Lisa Tutupary yang meminjam uang sekitar Rp400 juta tetapi belum dilunasi sampai sekarang," tandas Gery.

Atas keterangan tersebut, terdakwa mengakuinya bahwa dirinya menawarkan kepada Gery untuk dipertemukan dengan Ming Hatulely. (Mc-G)
Hukrim 2288609831499662964

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC