Kuasa Hukum Obeth D. Dasmasela Desak Pemkot Tual Segera Kembalikan Akta Jual Beli Tanah dan KTP Milik Kliennya
https://www.malukuchannelonline.com/2017/08/kuasa-hukum-obeth-d-dasmasela-desak.html
TUAL, Malukuchannel.com - Demikian Dikatakan Oleh Bung Miki Ihalahu Selaku Kuasa Hukum di Kediaman Obeth Dominggus Dasmasela dijalan pelita Ohoijang Maluku Tenggara Rabu (23/07/2017).
"Hal ini untuk menghindari kerugian yang lebih besar dikemudian hari, sebab terkesan Pemerintah Kota Tual hanya menggunakan Lahan milik saudara obeth dasmasela untuk melengkapi persyaratan yang diminta oleh Pemerintah Pusat dan setelah Uangnya sudah cair justeru lahan milik obeth atau yang biasa disapa ping ini tidak digunakan sebagaimana yang telah disepakati kedua belah pihak.
Bung Miki juga sangat menyayangkan kelakuan para Pejabat dilingkup Pemkot Tual seperti Kepala Bappeda yakni saudara Muuti Matdoan dan Assisten 1 Setda saudara Maklon Ubra yang mempermainkan para pemilik lahan sehingga mereka dirugikan berulang kali dan ini sudah menjadi kebiasaan apabila tidak dihentikan dari sekarang maka akan muncul korban berikutnya.
Harusnya pihak Pemkot menyadari bahwa jika mereka kesulitan atau kekurangan uang jangan memaksakan diri untuk menabrak aturan.
"Saat pemilik lahan sudah ikhlas membiarkan Tanahnya hanya bisa dibayarkan selama 3 tahap kok masih saja diakalin dengan dalih bahwa tanah tersebut jika tidak serahkan seperti keinginan Pemkot maka akan dijadikan kawasan Hijau, ini namanya Intimidasi.
Oleh sebab itu lewat media ini Bung Miki Ihalahu minta agar semua bentuk surat-surat entah Hibah/Kerjasama/jual beli atau apapun namanya yang telah disepakati saat awal negosiasi agar segera dikembalikan kepada Kliennya jika tidak maka akan ditempuh jalur Hukum.
Sudah ingkar janji masih saja berbelit-belit padahal Lahan tersebut adalah milik Kliennya. disinyalir praktik-Praktik curang seperti ini sudah sering dilakukan demi untuk mendapatkan keuntungan berlipat dari pembebasan lahan milik masyarakat.
"Belakangan beredar isu yang mengatakan bahwa Bung obeth dasmasela atau ping membatalkan jual beli secara sepihak padahal faktanya justeru pihak obeth dasmasela menunggu hingga saat ini tidak ada kabar berita dari pihak Pemkot Tual, justeru sesuai kesepakatan termin pertama dibayarkan pada bulan Juni 2017 sebesar 4 Milyar, namun hingga Berita ini naik cetak jangankan Duit dan pejabat Pemkot, bahkan KTP milik ping serta salinan akta jual beli yang ditandatangani oleh Walikota Tual seakan Raib ditelan Bumi.
Maka sebagai Kuasa Hukum kami menganggap ini sudah masuk unsur Penipuan .
Justeru Kepala Dinas Perindag Kota Tual selaku Dinas Tekhnis tetap pada pendiriannya karena Bantuan Pemerintah Pusat sebesar 40 Milyar diperuntukan bagi Pembangunan pasar Rakyat yang berlokasi diatas lahan milik saudara Obeth Dominggus Dasmasela. (Mc-S)
"Hal ini untuk menghindari kerugian yang lebih besar dikemudian hari, sebab terkesan Pemerintah Kota Tual hanya menggunakan Lahan milik saudara obeth dasmasela untuk melengkapi persyaratan yang diminta oleh Pemerintah Pusat dan setelah Uangnya sudah cair justeru lahan milik obeth atau yang biasa disapa ping ini tidak digunakan sebagaimana yang telah disepakati kedua belah pihak.
Bung Miki juga sangat menyayangkan kelakuan para Pejabat dilingkup Pemkot Tual seperti Kepala Bappeda yakni saudara Muuti Matdoan dan Assisten 1 Setda saudara Maklon Ubra yang mempermainkan para pemilik lahan sehingga mereka dirugikan berulang kali dan ini sudah menjadi kebiasaan apabila tidak dihentikan dari sekarang maka akan muncul korban berikutnya.
Harusnya pihak Pemkot menyadari bahwa jika mereka kesulitan atau kekurangan uang jangan memaksakan diri untuk menabrak aturan.
"Saat pemilik lahan sudah ikhlas membiarkan Tanahnya hanya bisa dibayarkan selama 3 tahap kok masih saja diakalin dengan dalih bahwa tanah tersebut jika tidak serahkan seperti keinginan Pemkot maka akan dijadikan kawasan Hijau, ini namanya Intimidasi.
Oleh sebab itu lewat media ini Bung Miki Ihalahu minta agar semua bentuk surat-surat entah Hibah/Kerjasama/jual beli atau apapun namanya yang telah disepakati saat awal negosiasi agar segera dikembalikan kepada Kliennya jika tidak maka akan ditempuh jalur Hukum.
Sudah ingkar janji masih saja berbelit-belit padahal Lahan tersebut adalah milik Kliennya. disinyalir praktik-Praktik curang seperti ini sudah sering dilakukan demi untuk mendapatkan keuntungan berlipat dari pembebasan lahan milik masyarakat.
"Belakangan beredar isu yang mengatakan bahwa Bung obeth dasmasela atau ping membatalkan jual beli secara sepihak padahal faktanya justeru pihak obeth dasmasela menunggu hingga saat ini tidak ada kabar berita dari pihak Pemkot Tual, justeru sesuai kesepakatan termin pertama dibayarkan pada bulan Juni 2017 sebesar 4 Milyar, namun hingga Berita ini naik cetak jangankan Duit dan pejabat Pemkot, bahkan KTP milik ping serta salinan akta jual beli yang ditandatangani oleh Walikota Tual seakan Raib ditelan Bumi.
Maka sebagai Kuasa Hukum kami menganggap ini sudah masuk unsur Penipuan .
Justeru Kepala Dinas Perindag Kota Tual selaku Dinas Tekhnis tetap pada pendiriannya karena Bantuan Pemerintah Pusat sebesar 40 Milyar diperuntukan bagi Pembangunan pasar Rakyat yang berlokasi diatas lahan milik saudara Obeth Dominggus Dasmasela. (Mc-S)