Loading...

DPRD Ambon Minta Inspektorat Sampaikan Audit DD Negeri Amahusu

AMBON, Malukuchannel.com - DPRD Kota Ambon melalui Komisi I dalam waktu dekat akan meminta Inspektorat setempat untuk menyampaikan hasil audit dana desa (DD) Negeri Amahusu, kecamatan Nusaniwe terkait dugaan penyalahgunaannya.

"Kita menunggu saja. Paling lambat satu minggu hasil audit Inspektorat sudah selesai, sesuai dengan laporan Penjabat Raja Negeri Amahusu, Hanock Tomasila ," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Saidna Ashar Bintahir, di Ambon, Kamis Pekan Kemarin.

Saidna menyatakannya seusai rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Kota Ambon dan sejumlah masyarakat Negeri Amahusu yang mengatasnamakan komunitas pemerhati anak Negeri Amahusu.

Rapat itu terkait dengan surat masuk dan pengaduan dari komunitas pemerhati Negeri Amahusu yang melaporkan dugaan penyalahgunaan DD dan persoalan dana Rp100 juta yang dinyatakan hilang.

"Terkait penyalahgunaan kewenangan keuangan desa atau negeri, maka Komisi tidak membahas secara detail. Kami akan menunggu sampai dengan audit dari Inspektorat Kota Ambon selesai baru mengundang mereka untuk menyampaikan hasilnya," ujar Saidna.

Selain itu, mengundang Penjabat Kepala Desa atau Raja Negeri Amahusu dan Badan Saniri Negeri.

Tujuannya untuk melakukan konfirmasi apakah betul laporan yang disampaikan oleh Penjabat Raja itu sudah sesuai dengan fakta di lapangan ataukah tidak.

Sedangkan, terkait dana Rp100 juta yang hilang, pastinya mendapat perhatian anggota Komisi I. Alasannya, selama ini tidak tahu hilang di mana.

Saidna mengemukakan, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I ternyata ada indikasi terjadi penyimpangan terkait proses pencairan Rp60 juta karena Penjabat Raja menjelaskan dana sisa yang hilang itu bukan Rp100 juta, tetapi sekitar Rp70 juta.

Rp70 juta itu tidak dipergunakan untuk pengadaan tempat sampah senilai Rp20 juta dan badan usaha milik desa (BUMD) Rp50 juta.

Uang itu secara prosedur mesti keluar dari rekening Negeri, karena syarat untuk mengeluarkan uang dari rekening negeri ada tandatangan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Penjabat Raja yakni Hanock Tomasila.

"Yang menjadi pertanyaan anggota Komisi I tidak ada penandatanganan SPP. Hanya saja, uang bisa dicairkan sehingga mengindkasikan dibuat SPP palsu," tandas Saidna. (Mc-G)
Ambon 9175183747100874316

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC