Loading...

Usulan Dana Pilkada Maluku Hampir Capai Setengah Belanja Publik

AMBON, Malukuchannel.com - Usulan dana pelaksanaan pilkada serentak gubernur dan wagub Maluku oleh KPU dan Bawaslu yang totalnya mencapai Rp275 miliar sebenarnya hampir mencapai setengah dari total belanja publik daerah tahun ini.

"Kami sudah berusaha untuk mencoba menguranginya karena dengan Rp200 miliar usulan KPU ditambah Rp75 miliar usulan Bawaslu otomatis hampir separuh dari belanja publik," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Anggaran Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku, Lutfi Rumbia di Ambon, Minggu (23/07/2017).

Penjelasan Lutfi juga sudah disampaikan secara resmi dalam rapat kerja BPKAD bersama KPU dan Bawaslu dengan Komisi A DPRD Maluku pada Jumat kemarin, (21/07/2017).

"Kami sudah beberapa kali melakukan pembahasan serta mencoba membuat sejumlah perubahan secara maksimal tetapi ada semacam stagnan dengan KPU karena dari rinciannya kita berusaha untuk menyelesaikan tetapi KPU tetap bertahan," ujarnya.

Sebagai contoh, pada beberapa kegiatan BPKAD meminta diturunkan anggarannya seperti pembentukan PPK dengan usulan dana Rp11 miliar, dan setelah melihat rinciannya ada beberapa hal yang nampak ketidak-konsistenannya.

Seperti biaya perjalanan untuk PPK di Kabupaten Maluku Tengah ada rinciannya sampai per kecamatan, tetapi di daerah lain justru tidak ada dan nilainya lebih kecil.

"Kami menganggap bahwa data pemilih sesuai dengan usulan penjaringan karena sebagian besar sudah melalui Disdukcapil, kemudian telah dilakukan pilkada serentak pada sembilan kabupaten/kota, maka data pemilih itu baru dan bisa dipakai sehingga tidak membutuhkan dana sekitar Rp13 miliar," tandasnya.

Selanjutnya untuk tahapan verifikasi calon perseorangan, karena dengan Rp4,6 miliar ini sangat besar sebab pada waktu yang sama di tahun 2013 hanya menghabiskan Rp150 juta sehingga ada perbedaan yang sangat menyolok.

Untuk masalah advokasi hukum, tahun 2013 sebesar Rp2,2 miliar uangnya dikembalikan dan sekarang naik menjadi Rp4,1 miliar dengan perlakukan yang sama sehingga pemprov menganggap masih banyak hal yang perlu dirasionalisasi atau dikurangi usulan anggarannya.

"Apakah perlu ada studi banding yang menghabiskan dana cukup besar menurut pemprov sebenarnya bisa tetapi pelaksanaan pilkada di seluruh kabupaten/kota dengan tingkat keberhasilan cukup baik jadi mungkin ada hal-hal yang perlu dikurangi lagi," jelas Lutfi Rumbia.

Pemprov juga tidak pernah menyediakan dana pada waktu membahas APBD 2017 sehingga ini akan masuk anggaran perubahan yang sebenarnya agak susah karena di situ tidak ada lagi penambahan dana dan keuangan daerah terbatas.

Karena usulan dana ini akan masuk di dua tahun anggaran baik KPU maupun Bawaslu yakni 2017 dan 2018 jadi perlu disepakati terlebih dahulu berapa nilainya, sehingga bisa disepakati sebagian besaran dana masuk APBD Perubahan 2017 dan sisanya masuk APBD 2018. (Mc-G)
Politik 3370876820159380396

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC