Disdik Ambon Akan Awasi Potensi Pungutan PPDB
https://www.malukuchannelonline.com/2017/07/disdik-ambon-akan-awasi-potensi.html
Ambon, Maluku Channel.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ambon akan mengawasi potensi pungutan saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2017/2018.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon Benny Kainama di Ambon, Selasa (11/7/2017) menyatakan, pihak sekolah tidak dibenarkan untuk memungut biaya apapun saat penerimaan siswa baru, karena PPDB tidak dipungut biaya.
"Tidak ada aturan penerimaan siswa baru menggunakan biaya, terkecuali diatur dalam aturan yang diketahui oleh dinas, orang tua, atau komite sekolah masing-masing," katanya.
Ia menjelaskan seluruh sekolah diimbau untuk melaksanakan penerimaan siswa baru dengan jujur dan tidak melakukan pungutan biaya sekecil apapun kepada calon siswa.
Larangan melakukan pungutan dalam penerimaan siswa baru tersebut berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, yakni mulai dari SD hingga SMP.
Penerimaan siswa baru jenjang SD-SMP telah dilaksanakan pada 3-8 Juli 2017 yang ditindaklanjuti dengan penyaluran petunjuk teknis ke setiap kepala sekolah untuk dijadikan sebagai acuan penerimaan siswa tahun ajaran 2017-2018.
"Tidak dibenarkan sekolah melakukan pungutan, jika mengharuskan adanya pungutan itu dalam bentuk sumbangan sukarela. Karena itu, orang tua dilarang untuk memberikan sumbangan tanpa kesepakatan, harus ada kesadaran bersama dari orang tua dan pihak sekolah," tandasnya.
Benny menegaskan aturan umum penerimaan siswa dilakukan oleh dinas, sementara aturan pemerintah dan aturan khusus akan diatur langsung oleh sekolah seperti umur siswa atau nilai rata-rata demi menjaga mutu sekolah.
"Tugas pemerintah memastikan semua siswa dapat terakomodasi di tahun ajaran baru. Jika dalam penerimaan nanti ada siswa yang tidak diterima di satu sekolah, silahkan hubungi dinas agar dapat ditindaklanjuti," katanya.
PPDB di Ambon belum menerapkan sistim dalam jaringan (online) tetapi sistem manual, yang terpenting adalah seluruh proses berjalan dengan baik.
Penerimaan siswa tahun ajaran baru tergantung kesiapan sekolah apakah menggunakan sistem komputerisasi atau manual. Sedangkan aturan lain yang tidak diatur di sekolah adalah penerimaan siswa dengan sistem rayon, ini dilakukan guna mempermudah para siswa.
"Sistem ini dinilai efektif, karena mewajibkan sekolah memprioritaskan siswa dari masing-masing wilayah, sehingga penerimaan siswa tidak tertumpu pada satu sekolah." tandasnya. (MC-G)
Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon Benny Kainama di Ambon, Selasa (11/7/2017) menyatakan, pihak sekolah tidak dibenarkan untuk memungut biaya apapun saat penerimaan siswa baru, karena PPDB tidak dipungut biaya.
"Tidak ada aturan penerimaan siswa baru menggunakan biaya, terkecuali diatur dalam aturan yang diketahui oleh dinas, orang tua, atau komite sekolah masing-masing," katanya.
Ia menjelaskan seluruh sekolah diimbau untuk melaksanakan penerimaan siswa baru dengan jujur dan tidak melakukan pungutan biaya sekecil apapun kepada calon siswa.
Larangan melakukan pungutan dalam penerimaan siswa baru tersebut berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, yakni mulai dari SD hingga SMP.
Penerimaan siswa baru jenjang SD-SMP telah dilaksanakan pada 3-8 Juli 2017 yang ditindaklanjuti dengan penyaluran petunjuk teknis ke setiap kepala sekolah untuk dijadikan sebagai acuan penerimaan siswa tahun ajaran 2017-2018.
"Tidak dibenarkan sekolah melakukan pungutan, jika mengharuskan adanya pungutan itu dalam bentuk sumbangan sukarela. Karena itu, orang tua dilarang untuk memberikan sumbangan tanpa kesepakatan, harus ada kesadaran bersama dari orang tua dan pihak sekolah," tandasnya.
Benny menegaskan aturan umum penerimaan siswa dilakukan oleh dinas, sementara aturan pemerintah dan aturan khusus akan diatur langsung oleh sekolah seperti umur siswa atau nilai rata-rata demi menjaga mutu sekolah.
"Tugas pemerintah memastikan semua siswa dapat terakomodasi di tahun ajaran baru. Jika dalam penerimaan nanti ada siswa yang tidak diterima di satu sekolah, silahkan hubungi dinas agar dapat ditindaklanjuti," katanya.
PPDB di Ambon belum menerapkan sistim dalam jaringan (online) tetapi sistem manual, yang terpenting adalah seluruh proses berjalan dengan baik.
Penerimaan siswa tahun ajaran baru tergantung kesiapan sekolah apakah menggunakan sistem komputerisasi atau manual. Sedangkan aturan lain yang tidak diatur di sekolah adalah penerimaan siswa dengan sistem rayon, ini dilakukan guna mempermudah para siswa.
"Sistem ini dinilai efektif, karena mewajibkan sekolah memprioritaskan siswa dari masing-masing wilayah, sehingga penerimaan siswa tidak tertumpu pada satu sekolah." tandasnya. (MC-G)