Loading...

Kasus Bantuan Koperasi, Saksi Akui Ada Surat Jaminan SKPD

Ambon, Maluku Channel.com - Sekretaris BPKAD Kota Tual, Sehan Kabalmay mengakui surat pernyataan dari Dinas Koperasi dan UKM untuk menjamin pengalihan dana bantuan koperasi bagi pengusaha kecil dan UKM dari sistem langsung (LS) menjadi sistem Tambahan Uang (TU).

"Yang mengambil keputusan akhir untuk pencairan dana bantuan adalah terdakwa Endy Renfaan selaku Bendahara Umum Daerah (BUD)," katanya, menjawab pertanyaan majelis hakim tipikor Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (11/7).

Sehan Kabalmay dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Maluku Tenggara, Chrisman Sahetapy selaku saksi atas terdakwa mantan Kepala BPKAD Kota Tual, Endy Renfaan dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan koperasi senilai Rp399.9 juta dipimpin ketua majelis hakim tipikor, Jimmy Wally didampingi Samsidar Nawawi dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota.

Menurut saksi, surat pernyataan dari SKPD ini sudah ada sebelum anggaran tersebut dicairkan kepada sekitar 70 pengusaha kecil, UKM, serta kelompok masyarakat penerima bantuan yang akan mengembangkan tanaman rumput laut.

Dalam persidangan tersebut, saksi juga memberikan jawaban yang ragu-ragu terhadap majelis hakim terkait siapa yang paling memegang peranan penting dalam pengambilan keputusan untuk mencairkan anggaran maupun penggunaan sistem tender/lelang dengan melibatkan pihak ketiga atau bukan.

Sementara JPU Kejari Maluku Tenggara, Chrisman Sahetapy mengatakan, dalam DPA secara jelas menyatakan total dana bantuan yang akan disalurkan sebesar Rp399,9 juta ini harus dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga.

Dalam persidangan pertengahan Mei 2017 lalu, saksi Vany Rahayaan selaku bendahara pengeluaran pada Dinkop UKM Kota Tual yang dihadirkan sebagai saksi mengakui awalnya tidak bersedia memproses pembuatan surat perintah pembayaran (SPP) karena jumlah anggaran yang mencapai Rp399,9 juta harus melibatkan pihak ketiga dan ada proses lelang/tendernya.

Namun mantan Kadinkop UKM Kota Tual, Samuel Tapotubun mengatakan ini adalah dana aspirasi dari tiga anggota DPRD Kota Tual saat itu yang akan dibagikan kepada para kelompok penerima bantuan yang terdiri dari pedagang kecil dan UKM.

Anggota DPRD lainnya atas nama Jismy Reubun juga mengaku telah menghubungi mantan kadis dan mengatakan telah bertemu terdakwa Endy Renfaan selaku kepala BPKAD sehingga memerintahkan bendahara untuk menerbitkan SPP.

Meski pun didesak, saksi tetap merasa keberatan karena dalam DPA Pemkot Tual tidak ada yang namanya dana aspirasi.

Apalagi bantuan tersebut harus diberikan dalam bentuk barang, tetapi kenyataannya sebagian kelompok diberikan dana antara Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta, sebagian menerima bantuan dalam bentuk barang, tetapi ada juga yang tidak menerima bantuan sama sekali.

Baik Jismy Reubun maupun Samuel Tapotubun dan Abdul Gani Tamher selaku PPTK dalam proyek pencairan dana bantuan bergulir Dinkop UKM Kota Tual ini telah divonis majelis hakim tipikor tetapi mereka masih melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. (MC-G)
Hukrim 4464879777977945486

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC