Loading...

BPKP Audit Kerugian Dugaan Korupsi ADD Negeri Oma

AMBON, Malukuchannel.com - BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku masih melakukan audit untuk menghitung kerugian keuangan negara atau daerah dalam kasus dugaan korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Oma, Kecamatan Haruru, Kabupaten Maluku Tengah.

"Proses penyidikan jaksa dalam perkara ini sudah hampir tuntas, dan sekarang kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP," kata Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Robert Ilath, di Ambon, Minggu (16/7/2017).

Kendala dalam penanganan perkara ini adalah sejumlah pihak yang dipanggil BPKP dari Negeri Oma tidak memenuhi panggilan karena adanya pro dan kontra dalam masyarakat.

Negeri Oma mendapatkan kucuran ADD dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah sekitar Rp700 juta lebih untuk membiayai sejumlah kegiatan fisik di daerah itu.

Namun dalam laporan realisasi penggunaan dananya terindikasi ada sejumlah pekerjaan fisik fiktif.

Kemudian masyarakat Negeri Oma juga merasa curiga dengan aktivitas tersangka yang sering pergi ke luar daerah, seperti Jakarta, sehingga diduga perjalanan itu menggunakan ADD untuk kepentingan pribadi.

Kejari Ambon sejak Juni 2017 telah menetapkan YP alias Ocep selaku Raja (kepala desa) dan YS alias Yulianus yang menjabat bendahara desa.

Penetapan YP alias Ocep dan YS alias Yulianus sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan bukti yang cukup.

Ocep dan Yulianus telah menyandang status tersangka sejak Kamis (8/6), setelah penyidik Kejari Ambon melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan ADD.

Dugaan korupsi ADD yang dilakukan raja dan bendahara Negeri Oma itu bermula dari adanya keluhan warga akibat pengelolaan anggaran yang tidak transparan dan laporan realisasi tidak sama dengan kondisi di lapangan. (Mc-G)
Hukrim 413244084879732643

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC