Sidang II DPRD Malteng Hasilkan Enam Ranperda
https://www.malukuchannelonline.com/2017/06/sidang-ii-dprd-malteng-hasilkan-enam.html
Masohi, Maluku Channel.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Tengah menetapkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi yang ditetapkan dalam kata akhir Fraksi pada Rapat Paripurna III masa Sidang II tahun 2017, Jumat (9/6/2017) di ruang rapat utama DPRD Malteng.
Hadir dalam Rapat Peripurna tersebut Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua, SH dan sejumlah Anggota DPRD, Forkopmda serta Pimpinan SKPD lingkup Pemda Malteng.
Enam Ranperda tersebut masing-masing; Ranperda tentang Pajak, Pajak penerangan jalan, Retribusi rumah potong hewan, Retribusi perparkiran, Retribusi pengendalian menara telekomunikasi dan Retribusi tanda daftar usaha pariwisata.
Ranperda tersebut kemudian disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Malteng berdasarkan PP Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan produk hukum daerah.
Ketua DPRD Malteng Ibrahim Ruhunussa dalam arahannya mengatakan, pihak Legislatif (DPRD) Malteng selalu bekerja keras dalam pembahasan pajak Retribusi dengan komisi-komisi sehingga sampai pada proses persetujuan dan penetapannya di tingkat komisi.
"Sementara itu, Bupati Malteng Tuasikal Abua, SH dalam sambutannya mengatakan, enam Ranperda yang di bahas pada masa Sidang II tahun 2017 oleh DPRD melalui kata akhir fraksi, sudah melalui mekanisme pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 tahun 2015.
Upaya ini merupakan bagian perencanaan penyusunan program pembentukan perturan daerah di Kabupaten Maluku Tengah.
Enam Ranperda yang dilakukan pembahasannya melalui komisi-komisi dengan melibatkan pihak eksekutif, telah mendapat respon baik dengan refleksi pada kebijakan Pemda Malteng dalam cerminan kewenangan untuk menggali potensi peningkatan PAD yang tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Dikatakan, penyusunan perencanaan program pembentukan Perda Malteng dalam bentuk usulan yang disampaikan berupa Ranperda kepada DPRD didasarkan pada skala prioritas kebutuhan hukum penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Tuasikal berharap, Ranperda tersebut bisa mendapat respon positif dari DPRD melalui pembahasannya pada komisi-komisi yang akan disampaikan pada Sidang Paripurna DPRD masa mendatang, untuk menjadi Perda yang akan dilakukan untuk pencapaian PAD dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah ini. (MC-T)
Hadir dalam Rapat Peripurna tersebut Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua, SH dan sejumlah Anggota DPRD, Forkopmda serta Pimpinan SKPD lingkup Pemda Malteng.
Enam Ranperda tersebut masing-masing; Ranperda tentang Pajak, Pajak penerangan jalan, Retribusi rumah potong hewan, Retribusi perparkiran, Retribusi pengendalian menara telekomunikasi dan Retribusi tanda daftar usaha pariwisata.
Ranperda tersebut kemudian disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Malteng berdasarkan PP Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan produk hukum daerah.
Ketua DPRD Malteng Ibrahim Ruhunussa dalam arahannya mengatakan, pihak Legislatif (DPRD) Malteng selalu bekerja keras dalam pembahasan pajak Retribusi dengan komisi-komisi sehingga sampai pada proses persetujuan dan penetapannya di tingkat komisi.
"Sementara itu, Bupati Malteng Tuasikal Abua, SH dalam sambutannya mengatakan, enam Ranperda yang di bahas pada masa Sidang II tahun 2017 oleh DPRD melalui kata akhir fraksi, sudah melalui mekanisme pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 tahun 2015.
Upaya ini merupakan bagian perencanaan penyusunan program pembentukan perturan daerah di Kabupaten Maluku Tengah.
Enam Ranperda yang dilakukan pembahasannya melalui komisi-komisi dengan melibatkan pihak eksekutif, telah mendapat respon baik dengan refleksi pada kebijakan Pemda Malteng dalam cerminan kewenangan untuk menggali potensi peningkatan PAD yang tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Dikatakan, penyusunan perencanaan program pembentukan Perda Malteng dalam bentuk usulan yang disampaikan berupa Ranperda kepada DPRD didasarkan pada skala prioritas kebutuhan hukum penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Tuasikal berharap, Ranperda tersebut bisa mendapat respon positif dari DPRD melalui pembahasannya pada komisi-komisi yang akan disampaikan pada Sidang Paripurna DPRD masa mendatang, untuk menjadi Perda yang akan dilakukan untuk pencapaian PAD dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah ini. (MC-T)