Pengalihan P3D Terinklut Semua Atribut Yang Dimiliki
https://www.malukuchannelonline.com/2017/06/pengalihan-p3d-terinklut-semua-atribut.html
Ambon, Maluku Channel.com - Pengalihan P3D khusus guru SMA dan SMK di Maluku (Personil Pendanaan Peralatan yang dari Kabupaten ke Provinsi maupun ke Pusat serta Provinsi ke Pusat), maka terinklut didalamnya ketika ada pengalihan kepala sekolah, guru dan lain-lain membawa serta atribut yang dimilikinya tanpa harus dilakukan pelantikan atau Surat Keputusan (SK) penunjukkan ulang.
Ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2016 dan Peraturan Kepala BKN yang mengatur tentang hal tersebut, serta sudah dikonsultasikan dengan Kantor Regional (Kanreg) BAKN di Makassar,"kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Drs. Femmy Sahetapy, M.Si di Ambon, Rabu (31/5/2017).
Penjelasan Sahetapy tersebut menanggapi keluhan dari beberapa Kepala SMA dan SMK yang hingga kini masih mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Bupati/Walikota, sementara kini mereka sudah menjadi kewenangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.
"Kami sudah melakukan sosialisasi tentang hal kepada guru dan kepala sekolah SMA serta SMK di daerah ini melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku,"ucapnya.
Dikatakan, pengukuhan kepala SMA dan SMK di Maluku yang telah dialihkan ke provinsi tidak perlu lagi dilakukan, kecuali jika ada usulan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku bagi seseorang untuk menjadi kepala SMA dan SMK, baru bisa di-SK-kan oleh Gubernur Maluku. (MC-G)
Ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2016 dan Peraturan Kepala BKN yang mengatur tentang hal tersebut, serta sudah dikonsultasikan dengan Kantor Regional (Kanreg) BAKN di Makassar,"kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Drs. Femmy Sahetapy, M.Si di Ambon, Rabu (31/5/2017).
Penjelasan Sahetapy tersebut menanggapi keluhan dari beberapa Kepala SMA dan SMK yang hingga kini masih mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Bupati/Walikota, sementara kini mereka sudah menjadi kewenangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.
"Kami sudah melakukan sosialisasi tentang hal kepada guru dan kepala sekolah SMA serta SMK di daerah ini melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku,"ucapnya.
Dikatakan, pengukuhan kepala SMA dan SMK di Maluku yang telah dialihkan ke provinsi tidak perlu lagi dilakukan, kecuali jika ada usulan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku bagi seseorang untuk menjadi kepala SMA dan SMK, baru bisa di-SK-kan oleh Gubernur Maluku. (MC-G)