Loading...

Kejaksaan Lidik Indikasi Penyelewengan Dana Panwas Malteng

Ambon, Maluku Channel.com - Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyelidikan terhadap indikasi penyelewengan dana Pilkada 2017 senilai Rp10 miliar lebih yang dikelola Panwas setempat.

"Kami sudah menerbitkan surat perintah penyelidikannya sejak pertengahan Mei 2017 dan saat ini sedang ditangani seksi intelejen ," kata Kepala Kejari Maluku Tengah, Robinson Sitorus, di Ambon, Rabu (7/6/2017).

Dugaan penyelewengan anggaran Panwas Maluku Tengah pada pemilihan kepala daerah serentak 2017 bermula dari adanya laporan masyarakat serta pemberitaan media massa.

Menurut Robinson, laporan ini kemudian ditindaklanjuti Kejari Maluku Tengah dengan menerbitkan surat perintah dimulainya penyelidikan guna melakukan pengumpulan bahan dan keterangan awal.

Jaksa juga telah menemukan adanya bukti awal sehingga ada indikasi korupsi dana miliaran rupiah di Panwas Maluku Tengah.

"Penemuan bukti awal ini sesuai laporan Kasie Intel Kejari Maluku Tengah dan proses penyelidikannya masih terus dilakukan dengan mendalami laporan yang masuk secara profesional," katanya.

Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah pada tahun anggaran 2016 mengalokasikan dana sebesar Rp10,8 miliar kepada Panwas setempat untuk membiayai program kerja lembaga tersebut menjelang Pilkada setempat pada 15 Februari 2017.

Namun, penggunaan dana selama empat bulan pertama pasca pencairan anggaran, Panwas Maluku Tengah diketuai Stenly Mailissa telah menghabiskan dana sekitar Rp5 miliar.

Penggunaan anggaran yang dirasakan tidak wajar ini akhirnya dilaporkan masyarakat ke kejaksaan.

"Karena ada laporan masyarakat yang diterima, maka jaksa menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat perintah dimulainya penyelidikan guna membuktikan laporan dimaksud," katanya. (MC-G)
Hukrim 5977206504123911950

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC