Camat Tehoru Gelar Uji Kelayakan Bagi Perangkat Negeri
https://www.malukuchannelonline.com/2017/06/camat-tehoru-gelar-uji-kelayakan-bagi.html
Masohi, Maluku Channel.com - Untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia bidang Pemerintahan Desa/Negeri maka Kepala Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah, Abdul Latif Key, S.Sos menggelar uji kelayakan serta wawancara kepada 86 Kepala Desa/Raja bersama staf dan kepala dusun se Kecamaan Tehoru, berlangsung di Kantor Camat Tehoru baru-baru ini.
Uji kelayakan yang dilakukan sebagai implikasi dari pelaksanaan aturan-aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah,"kata Camat Tehoru Abdul Latif Key, S.Sos di Masohi Senin (12/6/2017).
.
Menurutnya, aturan-aturan tersebut seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Aparatur Pemerintah Negeri dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur dan Tata Kelola Pemerintahan Desa/Negeri.
Ketentuan yang berlaku saat ini adalah perangkat pemerintah desa/negeri harus diusulkan oleh kepala desa atau raja dengan mendapat persetujuan melalui rekomendasi camat.
Uji kelayakan bertujuan agar calon perangkat pemerintah negeri dapat memahami aturan-aturan yang berlaku terhadap tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing perangkat baik itu kepala Desa/Raja, kepala seksi, kepala urusan maupun kepala dusun.
Uji kelayakan melalui wawancara yang dilakukan untuk memperkuat komitmen mereka dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab masing-masing, sesuai dengan tugas dan fungsinya baik dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan maupun kemasyarakatan dalam desa/negeri.
Dikatakan, kalau dulu kepala urusan/kepala seksi dan kepala dusun hanya di angkat oleh Raja sehingga dalam pelaksanaan tugas masih banyak kendala yang dihadapi, karena belum mengetahui apa yang menjadi tupoksi masing-masing sehingga terjadi penyalahgunaan kewenangan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan aturan pemerintah semua perangkat harus memiliki standart pendidikan yang minimal yaitu SMA/sederajat, agar mampu mengelola pemerintahan maupun keuangan secara maksimal terutama pengelolaan Dana Desa.
Pengelolaan keuangan desa/negeri oleh kepala urusan bukan di kelola oleh kepala desa/raja yang dikoordinir dan dimonitoring oleh sekretaris desa/negeri.
Latif berharap, melalui pelaksanaan aturan yang berlaku saat ini masyarakat se-Kecamatan Tehoru akan melihat secara langsung kinerja aparatur pemerintahannya, sehingga masyarakat dapat menikmati hasil dari pembangunan. (MC-T)
Uji kelayakan yang dilakukan sebagai implikasi dari pelaksanaan aturan-aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah,"kata Camat Tehoru Abdul Latif Key, S.Sos di Masohi Senin (12/6/2017).
.
Menurutnya, aturan-aturan tersebut seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Aparatur Pemerintah Negeri dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur dan Tata Kelola Pemerintahan Desa/Negeri.
Ketentuan yang berlaku saat ini adalah perangkat pemerintah desa/negeri harus diusulkan oleh kepala desa atau raja dengan mendapat persetujuan melalui rekomendasi camat.
Uji kelayakan bertujuan agar calon perangkat pemerintah negeri dapat memahami aturan-aturan yang berlaku terhadap tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing perangkat baik itu kepala Desa/Raja, kepala seksi, kepala urusan maupun kepala dusun.
Uji kelayakan melalui wawancara yang dilakukan untuk memperkuat komitmen mereka dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab masing-masing, sesuai dengan tugas dan fungsinya baik dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan maupun kemasyarakatan dalam desa/negeri.
Dikatakan, kalau dulu kepala urusan/kepala seksi dan kepala dusun hanya di angkat oleh Raja sehingga dalam pelaksanaan tugas masih banyak kendala yang dihadapi, karena belum mengetahui apa yang menjadi tupoksi masing-masing sehingga terjadi penyalahgunaan kewenangan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan aturan pemerintah semua perangkat harus memiliki standart pendidikan yang minimal yaitu SMA/sederajat, agar mampu mengelola pemerintahan maupun keuangan secara maksimal terutama pengelolaan Dana Desa.
Pengelolaan keuangan desa/negeri oleh kepala urusan bukan di kelola oleh kepala desa/raja yang dikoordinir dan dimonitoring oleh sekretaris desa/negeri.
Latif berharap, melalui pelaksanaan aturan yang berlaku saat ini masyarakat se-Kecamatan Tehoru akan melihat secara langsung kinerja aparatur pemerintahannya, sehingga masyarakat dapat menikmati hasil dari pembangunan. (MC-T)