Wagub Minta Penambahan Petugas Pengawasan BPOM Di Maluku
https://www.malukuchannelonline.com/2017/05/wagub-minta-penambahan-petugas.html
Ambon, Maluku Channel.com - Wakil Gubernur Maluku Zath Sahuburua meminta kebijakan khusus dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM RI) untuk menambah petugas pengawasan di Balai POM provinsi Maluku.
"Selaku Pemerintah daerah Maluku saya telah menitipkan pesan untuk melakukan pengawasan di wilayah kepulauan, kita membutuhkan tenaga untuk 11 kabupaten dan kota di Maluku," katanya di Ambon, Selasa (9/5/2017).
Menurut dia, Maluku merupakan provinsi kepulauan yang terdiri dari 1.342 pulau, 114 kecamatan, yang harus dijangkau untuk melakukan pengawasan di 11 kabupaten dan kota.
Saat ini menurut laporan kepala Balai POM Maluku jumlah pegawai sebanyak 80 orang, jumlah tersebut tentu tidak sebanding dengan luas wilayah yang tersebar di pulau-pulau, sehingga dibutuhkan kebijakan khusus penambahan pegawai untuk melakukan pengawasan.
"Melalui kesempatan ini saya menitipkan pesan kepada ibu kepala Badan POM RI untuk melihat Maluku sebagai provinsi kepulauan, sehingga kita minta kebijakan khusus penambahan tenaga minimal setiap kabupaten 10 -15 tenaga agar pengawasan lebih optimal," ujarnya.
Kepala Badan POM RI Penny K Lukito mengatakan, pihaknya akan terus melakukan peningkatan pengawasan dengan memperhatikan standar yang harus dibenahi.
Membangun wilayah di Indonesia bagian barat, tengah dan timur berbeda-beda karena setiap wilayah memiliki keunikan dan keunggulan tersendiri. Untuk wilayah kepulauan di Maluku yang terdiri dari ribuan pulau dan jaraknya jauh sangat menentukan rentang kendali.
"Kami berupaya agar provinsi menjadi prioritas dalam membangun balai POM sampai ke kabupaten dan kota, kita berharap dalam waktu dekat dapat terealisasi," katanya.
Ia menyatakan, kewenangan dan kekuatan kedepan salah satunya adalah payung hukum untuk penguatan Badan POM yakni Instruksi Presiden (Inpres) nomor 3 tahun 2017.
Saat ini kata Penny Inpres tersebut akan disosilisasikan, karena ada Inpres menyangkut lintas sektor diantaranya 13 kekementerian, lembaga, daerah provinsi dan kabupaten atau kota untuk bersama sesuai kewenangan melakukan pengawasan dan perlindungan masyarakat, terkait resiko pelanggaran yang menyangkut obat dan makanan.
"Inpres tersebut terkait organisasi Badan POM yakni membangun setiap balai sampai ke kabupaten dan kota, tentunya prioritas bertahap karena anggaran terbatas, kami pastikan Maluku akan menjadi prioritas," tandas Penny.
"Selaku Pemerintah daerah Maluku saya telah menitipkan pesan untuk melakukan pengawasan di wilayah kepulauan, kita membutuhkan tenaga untuk 11 kabupaten dan kota di Maluku," katanya di Ambon, Selasa (9/5/2017).
Menurut dia, Maluku merupakan provinsi kepulauan yang terdiri dari 1.342 pulau, 114 kecamatan, yang harus dijangkau untuk melakukan pengawasan di 11 kabupaten dan kota.
Saat ini menurut laporan kepala Balai POM Maluku jumlah pegawai sebanyak 80 orang, jumlah tersebut tentu tidak sebanding dengan luas wilayah yang tersebar di pulau-pulau, sehingga dibutuhkan kebijakan khusus penambahan pegawai untuk melakukan pengawasan.
"Melalui kesempatan ini saya menitipkan pesan kepada ibu kepala Badan POM RI untuk melihat Maluku sebagai provinsi kepulauan, sehingga kita minta kebijakan khusus penambahan tenaga minimal setiap kabupaten 10 -15 tenaga agar pengawasan lebih optimal," ujarnya.
Kepala Badan POM RI Penny K Lukito mengatakan, pihaknya akan terus melakukan peningkatan pengawasan dengan memperhatikan standar yang harus dibenahi.
Membangun wilayah di Indonesia bagian barat, tengah dan timur berbeda-beda karena setiap wilayah memiliki keunikan dan keunggulan tersendiri. Untuk wilayah kepulauan di Maluku yang terdiri dari ribuan pulau dan jaraknya jauh sangat menentukan rentang kendali.
"Kami berupaya agar provinsi menjadi prioritas dalam membangun balai POM sampai ke kabupaten dan kota, kita berharap dalam waktu dekat dapat terealisasi," katanya.
Ia menyatakan, kewenangan dan kekuatan kedepan salah satunya adalah payung hukum untuk penguatan Badan POM yakni Instruksi Presiden (Inpres) nomor 3 tahun 2017.
Saat ini kata Penny Inpres tersebut akan disosilisasikan, karena ada Inpres menyangkut lintas sektor diantaranya 13 kekementerian, lembaga, daerah provinsi dan kabupaten atau kota untuk bersama sesuai kewenangan melakukan pengawasan dan perlindungan masyarakat, terkait resiko pelanggaran yang menyangkut obat dan makanan.
"Inpres tersebut terkait organisasi Badan POM yakni membangun setiap balai sampai ke kabupaten dan kota, tentunya prioritas bertahap karena anggaran terbatas, kami pastikan Maluku akan menjadi prioritas," tandas Penny.