PH Minta Hakim Bebaskan Mantan Kadis DKP
https://www.malukuchannelonline.com/2017/05/ph-minta-hakim-bebaskan-mantan-kadis-dkp_9.html
Ambon, Maluku Channel.com - Penasihat hukum Bastian Mainassy, terdakwa dugaan korupsi dana proyek bantuan alat perikanan berupa pancing tonda tahun anggaran 2011 senilai Rp12 miliar, meminta majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri Ambon membebaskan kliennya dari segala tuntutan.
"Kami minta terdakwa dibebaskan karena dalam dakwaan JPU menyebutkan ada pihak lain atas nama Cali Sahusilawane, yang sama-sama terlibat tetapi tidak dijadikan terdakwa," kata PH terdakwa, Fistos Noya di Ambon, Jumat (5/5/2017).
Penjelasan Fistos disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor, Samsidar Nawawi didampingi R.A Didi Ismiatun dan Hery Leliantono selaku hakim anggota.
Menurut dia, tim JPU juga tidak mampu membuktikan pekerjaan terdakwa yang diliputi unsur kesengajaan dan niat jahat (mens rea) atau perbuatan jahat (actus reus).
"Apakah perbuatan terdakwa yang menandatangani Harga Patokan Sementara (HPS) dalam proyek tersebut merupakan perbuatan jahat atau tidak, karena itu belum tentu dan harus ada bukti wujudnya seperti apa," kata Fistos.
Apalagi unsur ini tidak dapat dibuktikan oleh para saksi selama dalam proses persidangan, sehingga penasihat hukum meminta majelis hakim untuk membebaskan Bastian dari segala tuntutan jaksa penuntut umum.
Dalam persidangan sebelumnya tim JPU dikoordinir Rolly Manampiring meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Namun terdakwa tidak dituntut jaksa membayar uang pengganti karena yang bersangkutan telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,209 miliar saat menjalani proses pemeriksaan.
Terdakwa dituntut penjara dan membayar denda karena terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan primair.
Sedangkan dakwaan subsidarinya adalah pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam kasus ini, terdakwa menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK), sedangkan yang menjadi ketua panitia pengadaan barang adalah Chaly Sahusilawane.
Sumber dana proyek Rp12 miliar lebih ini berasal dari APBD Maluku tahun anggaran 2011 untuk pengadaan 238 paket sarana tangkap pancing tonda 1,5 GT namun terdakwa tidak melaksanakan tugas pokoknya dengan benar dalam menyusun harga patokan sementara (HPS) sesuai harga riil di lapangan.
Bastian Mainassy sebelumnya telah divonis lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana proyek bantuan peralatan tangkap perikanan berupa pengadaan kapal penangkap ikan berukuran 15 GT dan 30 GT.
"Kami minta terdakwa dibebaskan karena dalam dakwaan JPU menyebutkan ada pihak lain atas nama Cali Sahusilawane, yang sama-sama terlibat tetapi tidak dijadikan terdakwa," kata PH terdakwa, Fistos Noya di Ambon, Jumat (5/5/2017).
Penjelasan Fistos disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor, Samsidar Nawawi didampingi R.A Didi Ismiatun dan Hery Leliantono selaku hakim anggota.
Menurut dia, tim JPU juga tidak mampu membuktikan pekerjaan terdakwa yang diliputi unsur kesengajaan dan niat jahat (mens rea) atau perbuatan jahat (actus reus).
"Apakah perbuatan terdakwa yang menandatangani Harga Patokan Sementara (HPS) dalam proyek tersebut merupakan perbuatan jahat atau tidak, karena itu belum tentu dan harus ada bukti wujudnya seperti apa," kata Fistos.
Apalagi unsur ini tidak dapat dibuktikan oleh para saksi selama dalam proses persidangan, sehingga penasihat hukum meminta majelis hakim untuk membebaskan Bastian dari segala tuntutan jaksa penuntut umum.
Dalam persidangan sebelumnya tim JPU dikoordinir Rolly Manampiring meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Namun terdakwa tidak dituntut jaksa membayar uang pengganti karena yang bersangkutan telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,209 miliar saat menjalani proses pemeriksaan.
Terdakwa dituntut penjara dan membayar denda karena terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan primair.
Sedangkan dakwaan subsidarinya adalah pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam kasus ini, terdakwa menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK), sedangkan yang menjadi ketua panitia pengadaan barang adalah Chaly Sahusilawane.
Sumber dana proyek Rp12 miliar lebih ini berasal dari APBD Maluku tahun anggaran 2011 untuk pengadaan 238 paket sarana tangkap pancing tonda 1,5 GT namun terdakwa tidak melaksanakan tugas pokoknya dengan benar dalam menyusun harga patokan sementara (HPS) sesuai harga riil di lapangan.
Bastian Mainassy sebelumnya telah divonis lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana proyek bantuan peralatan tangkap perikanan berupa pengadaan kapal penangkap ikan berukuran 15 GT dan 30 GT.