Direktur Poltek Ambon Ajukan Banding Ke Pengadilan Tinggi
https://www.malukuchannelonline.com/2017/05/direktur-poltek-ambon-ajukan-banding-ke.html
Ambon, Maluku Channel.com - Direktur Politeknik Negeri Ambon Miegsjeglorie V Putuhena melalui tim penasihat hukumnya mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi pasca putusan Majelis Hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Ambon.
"Kami melakukan banding ke PT karena Kejaksaan Tinggi Maluku juga melakukan langkah serupa," kata penasihat hukum terdakwa, Joe Syaranamual di Ambon, Senin (15/5/2017).
Tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari Wendy Tuaputimain, Joe Syaranamual, dan La Ode Abdul Mukmin mengaku telah menerima salinan putusan Majelis Hakim Tipikor PN Ambon.
Majelis menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap terdakwa pada tanggal 30 April 2017. Terdakwa juga dijatuhi hukuman denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan.
Majelis menilai perbuatan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga.
Putusan majelis hakim tipikor juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Senia Pentury yang meminta pengadilan memvonis dengan 6,5 tahun penjara, serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp702 juta, menyita harta bendanya untuk dilelang dan bila tidak mencukupi maka kepadanya dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama tiga tahun dan tiga bulan kurungan.
Miegsjeglorie V Putuhena adalah Direktur Poltek Negeri Ambon. Ia terlibat perkara korupsi pengadaan lahan tahun 2012 seluas 10.000 meter persegi.
Anggaran yang dikucurkan untuk merealisasi proyek pengadaan lahan tersebut senilai Rp1.750 miliar dan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp702 juta.
"Kami melakukan banding ke PT karena Kejaksaan Tinggi Maluku juga melakukan langkah serupa," kata penasihat hukum terdakwa, Joe Syaranamual di Ambon, Senin (15/5/2017).
Tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari Wendy Tuaputimain, Joe Syaranamual, dan La Ode Abdul Mukmin mengaku telah menerima salinan putusan Majelis Hakim Tipikor PN Ambon.
Majelis menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap terdakwa pada tanggal 30 April 2017. Terdakwa juga dijatuhi hukuman denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan.
Majelis menilai perbuatan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga.
Putusan majelis hakim tipikor juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Senia Pentury yang meminta pengadilan memvonis dengan 6,5 tahun penjara, serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp702 juta, menyita harta bendanya untuk dilelang dan bila tidak mencukupi maka kepadanya dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama tiga tahun dan tiga bulan kurungan.
Miegsjeglorie V Putuhena adalah Direktur Poltek Negeri Ambon. Ia terlibat perkara korupsi pengadaan lahan tahun 2012 seluas 10.000 meter persegi.
Anggaran yang dikucurkan untuk merealisasi proyek pengadaan lahan tersebut senilai Rp1.750 miliar dan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp702 juta.