Penyidik Kejati Periksa Tiga Saksi Kasus BPJN IX Maluku
https://www.malukuchannelonline.com/2017/02/penyidik-kejati-periksa-tiga-saksi.html
Ambon, Maluku Channel.com Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku memeriksa tiga orang sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi anggaran pengadaan lahan di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Wilayah Maluku-Maluku Utara.
"Para saksi yang memenuhi panggilan kejaksaan ini mulai diperiksa sejak pukul 10.00 WIT hingga pukul 14.00 WIT oleh jaksa penyidik Adjit Latuconsina dan Aser Orno," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Jumat (17/2/2017).
Yang pertama kali dimintai keterangan sebagai saksi oleh jaksa penyidik Aser Orno adalah Oktovianus Alfons yang merupakan saksi ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku.
Kemudian saksi Hendro Lumangko selaku pemilik lahan yang hadir sejak pukul 11.00 WIT diperiksa jaksa penyidik Ajid Latuconsina yang memberikan 30 pertanyaan.
Sedangkan Angky Rumpeniak yang diduga sebagai calo dalam proses pengadaan lahan tersebut diperiksa jaksa penyidik Aser Orno selama satu jam dengan memberikan 20 pertanyaan.
"Para saksi diperiksa untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan atas nama terdakwa Zadrak Ayal," kata Sammy.
Dua saksi lain yang belum memenuhi panggilan jaksa adalah bendahara BPJN IX Maluku-Malut, Irma Bantam dan notaris Lidya Gozal.
Menurut Sammy, proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih terus dilanjutkan, termasuk rencana meminta keterangan mantan Kepala BPJN IX, Amran H Masturi yang saat ini masih menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Untuk rencana pemeriksaan Amran nantinya akan dilakukan koordinasi antara Kejaksaan dengan KPK," katanya.
Tahun anggaran 2015 lalu, BPJN IX Maluku-Malut mendapatkan alokasi dana Rp3 miliar untuk pengadaan lahan seluas 4.485 meter persegi di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon.
Saat itu tersangka menjabat sebagai Kepala Tata Usaha BPJN setempat dan dipercayakan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Setelah melalui proses penyelidikan awal dan dilakukan ekspos perkara, Kejati Maluku akhirnya menetapkan Zadrak sebagai tersangka pada tanggal 26 Januari 2017.
"Para saksi yang memenuhi panggilan kejaksaan ini mulai diperiksa sejak pukul 10.00 WIT hingga pukul 14.00 WIT oleh jaksa penyidik Adjit Latuconsina dan Aser Orno," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Jumat (17/2/2017).
Yang pertama kali dimintai keterangan sebagai saksi oleh jaksa penyidik Aser Orno adalah Oktovianus Alfons yang merupakan saksi ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku.
Kemudian saksi Hendro Lumangko selaku pemilik lahan yang hadir sejak pukul 11.00 WIT diperiksa jaksa penyidik Ajid Latuconsina yang memberikan 30 pertanyaan.
Sedangkan Angky Rumpeniak yang diduga sebagai calo dalam proses pengadaan lahan tersebut diperiksa jaksa penyidik Aser Orno selama satu jam dengan memberikan 20 pertanyaan.
"Para saksi diperiksa untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan atas nama terdakwa Zadrak Ayal," kata Sammy.
Dua saksi lain yang belum memenuhi panggilan jaksa adalah bendahara BPJN IX Maluku-Malut, Irma Bantam dan notaris Lidya Gozal.
Menurut Sammy, proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih terus dilanjutkan, termasuk rencana meminta keterangan mantan Kepala BPJN IX, Amran H Masturi yang saat ini masih menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Untuk rencana pemeriksaan Amran nantinya akan dilakukan koordinasi antara Kejaksaan dengan KPK," katanya.
Tahun anggaran 2015 lalu, BPJN IX Maluku-Malut mendapatkan alokasi dana Rp3 miliar untuk pengadaan lahan seluas 4.485 meter persegi di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon.
Saat itu tersangka menjabat sebagai Kepala Tata Usaha BPJN setempat dan dipercayakan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Setelah melalui proses penyelidikan awal dan dilakukan ekspos perkara, Kejati Maluku akhirnya menetapkan Zadrak sebagai tersangka pada tanggal 26 Januari 2017.