Kajati Maluku Akan Eksekusi Mantan Kadishub SBB
https://www.malukuchannelonline.com/2017/02/kajati-maluku-akan-eksekusi-mantan.html
Ambon, Maluku Channel.com Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Jan Samuel Maringka mengatakan akan mengeksekusi mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Irwan Patty.
"Dalam sepekan ke depan sudah bisa dilakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi anggaran kapal patroli tersebut, dan nantinya Kajati yang baru bersama Aspidsus berkoordinasi untuk masalah tersebut," kata Kajati di Ambon, Rabu (22/2/2017).
Irwan Patty dijatuhi vonis enam tahun penjara oleh Mahkamah Agung sejak awal Juni 2016 lalu namun Kepala Kejaksaan Negeri Piru hingga saat ini belum melakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan.
Menurut Kajati, dirinya akan dilantik oleh Jaksa Agung sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, sedangkan posisi kajati Maluku yang baru ditempati Manumpak Pane yang selama ini menjabat Wakajati.
Selain divonis enam tahun penjara, MA juga menghukum Irwan Patty membayar denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Irwan juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp400 juta.
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Artinya dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun kurungan.
Sebelumnya majelis hakim pengadilan tipikor Ambon yang diketuai Halija Wally pada tanggal 6 Oktober 2014 lalu menghukum Irwan selama dua tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 3 dan pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tipikor, junto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUH Pidana.
Putusan ini juga lebih berat empat bulan dari dakwaan tim JPU Asmin Hamja dan Karel Benito yang meminta majelis hakim tipikor menjatuhkan vonis 1,8 tahun penjara.
Kemudian Irwan melakukan upaya kasasi ke MA setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi Ambon menjatuhkan vonis 1,8 tahun penjara.
Irwan dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi keuangan negara dalam proyek pengadaan kapal patroli pada Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten SBB tahun anggaran 2008 senilai Rp5,5 dan kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,232 miliar.
"Dalam sepekan ke depan sudah bisa dilakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi anggaran kapal patroli tersebut, dan nantinya Kajati yang baru bersama Aspidsus berkoordinasi untuk masalah tersebut," kata Kajati di Ambon, Rabu (22/2/2017).
Irwan Patty dijatuhi vonis enam tahun penjara oleh Mahkamah Agung sejak awal Juni 2016 lalu namun Kepala Kejaksaan Negeri Piru hingga saat ini belum melakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan.
Menurut Kajati, dirinya akan dilantik oleh Jaksa Agung sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, sedangkan posisi kajati Maluku yang baru ditempati Manumpak Pane yang selama ini menjabat Wakajati.
Selain divonis enam tahun penjara, MA juga menghukum Irwan Patty membayar denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Irwan juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp400 juta.
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Artinya dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun kurungan.
Sebelumnya majelis hakim pengadilan tipikor Ambon yang diketuai Halija Wally pada tanggal 6 Oktober 2014 lalu menghukum Irwan selama dua tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 3 dan pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tipikor, junto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUH Pidana.
Putusan ini juga lebih berat empat bulan dari dakwaan tim JPU Asmin Hamja dan Karel Benito yang meminta majelis hakim tipikor menjatuhkan vonis 1,8 tahun penjara.
Kemudian Irwan melakukan upaya kasasi ke MA setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi Ambon menjatuhkan vonis 1,8 tahun penjara.
Irwan dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi keuangan negara dalam proyek pengadaan kapal patroli pada Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten SBB tahun anggaran 2008 senilai Rp5,5 dan kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,232 miliar.