Jaksa Intensifkan Penyelidikan Kasus Tata Ruang SBB
https://www.malukuchannelonline.com/2016/12/jaksa-intensifkan-penyelidikan-kasus.html
Ambon, Maluku Channel.com Penyidik Kejati Maluku mengintensifkan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tata ruang dan wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat tahun anggaran 2007-2009 senilai Rp2,6 miliar.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Dony Prakoso selaku pelaksana proyek dari PT. Lapi Ganesatama consulting yang menangani pembuatan masterplan tata ruang Kabupaten SBB," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati setempat, Sammy Sapulette di Ambon, Rabu (21/12/2016).
Dony Prakso sebelumnya telah dipanggil jaksa sebanyak tiga kali namun mangkir dan Selasa, (20/12) telah mendatangi kantor Kejati Maluku dan langsung diperiksa jaksa penyidik, Adam Saimima.
Menurut Sammy, proses pemeriksaan terhadap pelaku pembuat masterplan Kabupaten SBB itu akan dilanjutkan Rabu (21/12), sedangkan untuk mantan Direktur PT. Lapi Ganesatama Consulting, Teddy Darmawan diagendakan pemeriksaannya pada tanggal 27 Desember 2016.
PT. Ganeshatama Consulting awalnya merupakan sebuah yayasan dan dalam perkembangannya dibentuk menjadi sebuah perseroan terbatas dimana pemegang sahamnya adalah Institut Teknologi Bandung (ITB).
Dalam tahun anggaran 2007 hingga 2009, Bappeda Kabupaten SBB mendapatkan alokasi dana Rp2,6 miliar untuk membuat proyek pembangunan tata ruang dan wilayah.
Namun ada indikasi markup dan korupsi dana proyek tersebut yang merugikan keuangan negara atau daerah.
Kemudian ada dugaan setiap tahun anggarannya diberikan fee sebesar 10 persen kepada pihak PT. Lapi dengan nilai yang berbeda sehingga jaksa berupaya memanggil berbagai pihak terkait untuk dimintai keterangannya.
Bergulirnya penyelidikan dan penyidikan kasus di Kejati Maluku setelah Kejaksaan Agung RI mengeluarkan surat perintah penyidikan tertanggal 20 Desember 2011.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Dony Prakoso selaku pelaksana proyek dari PT. Lapi Ganesatama consulting yang menangani pembuatan masterplan tata ruang Kabupaten SBB," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati setempat, Sammy Sapulette di Ambon, Rabu (21/12/2016).
Dony Prakso sebelumnya telah dipanggil jaksa sebanyak tiga kali namun mangkir dan Selasa, (20/12) telah mendatangi kantor Kejati Maluku dan langsung diperiksa jaksa penyidik, Adam Saimima.
Menurut Sammy, proses pemeriksaan terhadap pelaku pembuat masterplan Kabupaten SBB itu akan dilanjutkan Rabu (21/12), sedangkan untuk mantan Direktur PT. Lapi Ganesatama Consulting, Teddy Darmawan diagendakan pemeriksaannya pada tanggal 27 Desember 2016.
PT. Ganeshatama Consulting awalnya merupakan sebuah yayasan dan dalam perkembangannya dibentuk menjadi sebuah perseroan terbatas dimana pemegang sahamnya adalah Institut Teknologi Bandung (ITB).
Dalam tahun anggaran 2007 hingga 2009, Bappeda Kabupaten SBB mendapatkan alokasi dana Rp2,6 miliar untuk membuat proyek pembangunan tata ruang dan wilayah.
Namun ada indikasi markup dan korupsi dana proyek tersebut yang merugikan keuangan negara atau daerah.
Kemudian ada dugaan setiap tahun anggarannya diberikan fee sebesar 10 persen kepada pihak PT. Lapi dengan nilai yang berbeda sehingga jaksa berupaya memanggil berbagai pihak terkait untuk dimintai keterangannya.
Bergulirnya penyelidikan dan penyidikan kasus di Kejati Maluku setelah Kejaksaan Agung RI mengeluarkan surat perintah penyidikan tertanggal 20 Desember 2011.