BPOM Maluku Awasi Sarana Produk Pangan Jelang Natal
https://www.malukuchannelonline.com/2016/12/bpom-maluku-awasi-sarana-produk-pangan.html
Ambon, Maluku Channel.com Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Maluku melakukan pengawasan dan pemeriksaan sarana produk pangan di sejumlah distributor dan toko, di kabupaten dan kota di provinsi Maluku menjelang Natal dan Tahun Baru 2017.
"Pengawasan sarana pangan telah dilakukan mulai 29 November hingga akhir Desember 2016 di seluruh distributor, pengecer pangan dan toko di sejumlah kabupaten dan kota di Maluku," kata Kepala BPOM Maluku Sandra Linthin, di Ambon, Senin (5/12/2016).
Ia mengatakan, pengawas melibatkan instansi terkait yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan(Disperindag), Dinas Kesehatan (Dinskes) Ambon dan Badan ketahanan Pangan (BKP) Provinsi Maluku.
Pemeriksaan sarana merupakan kegiatan rutin dilaksanakan tetapi menjelang hari raya keagamaan difokuskan pada kebersihan toko dan gudang serta penjualan komoditi pangan yang kadaluarsa serta tidak memiliki ijin edar.
"Pemeriksaan dan pengawasan dilaksanakan dua tahap yakni tahap pertama untuk barang kadaluarsa dan tidak memiliki ijin edar serta tahap kedua untuk kebersihan dan kenyamanan toko," katanya.
Menurut Sandra,fokus pengawasan yakni mengawasi barang kadaluarsa, dan produk tanpa izin edar serta penataan toko dan gudang yang belum memenuhi standar kebersihan.
"Pengawasan ini kami telah mengimbau para pengusaha untuk tidak hanya menjual barang, tetapi juga memperhatikan kebersihan dan kenyamanan toko seperti membersihkan debu pada kemasan pangan, penataan barang serta sirkulasi udara," ujarnya.
Ia mengakui, pengawasan yang dilakukan sampai awal Desember belum ditemukan pangan yang telah melewati masa kadaluarsa dan yang tidak memiliki ijin edar serta makanan dan minuman kaleng yang kemasannya rusak dan berkarat.
"Kami akan mengamankan makanan atau kebutuhan pokok yang ditemukan tidak memiliki ijin edar serta kemasan yang rusak, guna dilakukan pengujian di laboratorium BPOM Maluku," tandasnya.
Ditambahkannya, jika dalam pengawasan selanjutnya masih ditemukan pedagang yang menjual produk makanan yang tidak memenuhi ketentuan, maka akan dilakukan proses hukum.
"Kami akan memberikan surat peringatan, bila kesalahan dilakukan berulang-ulang oleh pedagang maka akan dilakukan pembinaan agar menjadi efek jera," kata Sandra.
"Pengawasan sarana pangan telah dilakukan mulai 29 November hingga akhir Desember 2016 di seluruh distributor, pengecer pangan dan toko di sejumlah kabupaten dan kota di Maluku," kata Kepala BPOM Maluku Sandra Linthin, di Ambon, Senin (5/12/2016).
Ia mengatakan, pengawas melibatkan instansi terkait yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan(Disperindag), Dinas Kesehatan (Dinskes) Ambon dan Badan ketahanan Pangan (BKP) Provinsi Maluku.
Pemeriksaan sarana merupakan kegiatan rutin dilaksanakan tetapi menjelang hari raya keagamaan difokuskan pada kebersihan toko dan gudang serta penjualan komoditi pangan yang kadaluarsa serta tidak memiliki ijin edar.
"Pemeriksaan dan pengawasan dilaksanakan dua tahap yakni tahap pertama untuk barang kadaluarsa dan tidak memiliki ijin edar serta tahap kedua untuk kebersihan dan kenyamanan toko," katanya.
Menurut Sandra,fokus pengawasan yakni mengawasi barang kadaluarsa, dan produk tanpa izin edar serta penataan toko dan gudang yang belum memenuhi standar kebersihan.
"Pengawasan ini kami telah mengimbau para pengusaha untuk tidak hanya menjual barang, tetapi juga memperhatikan kebersihan dan kenyamanan toko seperti membersihkan debu pada kemasan pangan, penataan barang serta sirkulasi udara," ujarnya.
Ia mengakui, pengawasan yang dilakukan sampai awal Desember belum ditemukan pangan yang telah melewati masa kadaluarsa dan yang tidak memiliki ijin edar serta makanan dan minuman kaleng yang kemasannya rusak dan berkarat.
"Kami akan mengamankan makanan atau kebutuhan pokok yang ditemukan tidak memiliki ijin edar serta kemasan yang rusak, guna dilakukan pengujian di laboratorium BPOM Maluku," tandasnya.
Ditambahkannya, jika dalam pengawasan selanjutnya masih ditemukan pedagang yang menjual produk makanan yang tidak memenuhi ketentuan, maka akan dilakukan proses hukum.
"Kami akan memberikan surat peringatan, bila kesalahan dilakukan berulang-ulang oleh pedagang maka akan dilakukan pembinaan agar menjadi efek jera," kata Sandra.