KPU Malteng Menetapkan Tahapan Penundaan Pemilihan
https://www.malukuchannelonline.com/2016/10/kpu-malteng-menetapkan-tahapan.html
Masohi, Maluku Channel.com KPU Maluku Tengah melakukan jumpa Pers, pada hari senin tgl 24 oktober 2016, pkl 14.30 yang bertempat di gedung KPU Kabupaten Maluku Tengah, turut hadir ketua KPU, komisioner dan sekretaris KPU kabupaten maluku tengah serta rekan-rekan Pers.
Dalam kesempatan ini pula ketua KPU kabupaten Maluku Tengah Ridwan Tomagola, mengatakan bahwa sesuai amanat PKPU no 7 tahun 2016, tentang tahapan program dan jadwal yang mana telah di jadwalkan pada hari ini tgl 24 oktober 2016, adalah penetapan pasangan calon untuk maju sebagai kanidat dalam bursa pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah tahun 2017.
Ridwan menambahkan, pada hari ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten maluku tengah tidak melakukan penetapan pasangan calon sebagai peserta pemilihan, karena berdasarkan hasil perifikasi Administrasi terhadap beberapa pasangan calon yang di tetapkan, ternyata hanya satu pasangan calon yang menjadi persyaratan, atas dasar itulah dalam amanat PKPU No 14 tahun 2015, pasal 3 ayat 5 yang mana telah di amanatkan bahwa jika terdapat lebih dari satu bakal pasangan calon yang mendaftar dan melakukan penelitian Administrasi dan hanya satu pasangan calon yang memenuhi persyaratan, maka KPU melakukan penetapan penundaan tahapan pemelihan.
"Satu KPU menetapkan tahapan penundaan pemelihan, dua melakukan sosialisasi pemilihan selama 3 hari, dan ke tiga KPU membuka kembali pendaftaran selama 3 hari, atas dasar itulah maka hari ini KPU Kabupaten maluku tengah telah menetapkan penundaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah tahun 2017 dengan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah No.30/kep/KPU/X/2016, tentang penundaan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Maluku Tengah tahun 2017, jelasnya.
Tomagola menjelaskan tentang di sertai dengan berita acara No 20/BA/KPU Kabupaten /X/2016, tentang penundaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah tahun 2017, bahwa sesuai dengan perubahan jadwal, maka telah di jadwalkan disini, bahwa pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon kembali akan di laksanakan pada tgl 25 oktober s/d 27 oktober 2016, kemudian pendaftaran bakal pasangan calon akan di buka pada tgl 28 oktober s/d 30 oktober 2016.
Ketua KPU Maluku Tengah menegaskan, bahwa kami selaku penyelenggara tingkat kabupaten maluku tengah, mengharapkan kepada siapa pun dia untuk mendaftarkan diri dengan jalur partai politik, kami buka kesempatan selama 3 hari. itu merupakan keputusan kami pada hari ini, harapannya. (MC) Jais
Dalam kesempatan ini pula ketua KPU kabupaten Maluku Tengah Ridwan Tomagola, mengatakan bahwa sesuai amanat PKPU no 7 tahun 2016, tentang tahapan program dan jadwal yang mana telah di jadwalkan pada hari ini tgl 24 oktober 2016, adalah penetapan pasangan calon untuk maju sebagai kanidat dalam bursa pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah tahun 2017.
Ridwan menambahkan, pada hari ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten maluku tengah tidak melakukan penetapan pasangan calon sebagai peserta pemilihan, karena berdasarkan hasil perifikasi Administrasi terhadap beberapa pasangan calon yang di tetapkan, ternyata hanya satu pasangan calon yang menjadi persyaratan, atas dasar itulah dalam amanat PKPU No 14 tahun 2015, pasal 3 ayat 5 yang mana telah di amanatkan bahwa jika terdapat lebih dari satu bakal pasangan calon yang mendaftar dan melakukan penelitian Administrasi dan hanya satu pasangan calon yang memenuhi persyaratan, maka KPU melakukan penetapan penundaan tahapan pemelihan.
"Satu KPU menetapkan tahapan penundaan pemelihan, dua melakukan sosialisasi pemilihan selama 3 hari, dan ke tiga KPU membuka kembali pendaftaran selama 3 hari, atas dasar itulah maka hari ini KPU Kabupaten maluku tengah telah menetapkan penundaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah tahun 2017 dengan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah No.30/kep/KPU/X/2016, tentang penundaan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Maluku Tengah tahun 2017, jelasnya.
Tomagola menjelaskan tentang di sertai dengan berita acara No 20/BA/KPU Kabupaten /X/2016, tentang penundaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah tahun 2017, bahwa sesuai dengan perubahan jadwal, maka telah di jadwalkan disini, bahwa pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon kembali akan di laksanakan pada tgl 25 oktober s/d 27 oktober 2016, kemudian pendaftaran bakal pasangan calon akan di buka pada tgl 28 oktober s/d 30 oktober 2016.
Ketua KPU Maluku Tengah menegaskan, bahwa kami selaku penyelenggara tingkat kabupaten maluku tengah, mengharapkan kepada siapa pun dia untuk mendaftarkan diri dengan jalur partai politik, kami buka kesempatan selama 3 hari. itu merupakan keputusan kami pada hari ini, harapannya. (MC) Jais