Kejati Maluku Sikapi Tudingan Dugaan Suap Rp5,4 Miliar
https://www.malukuchannelonline.com/2016/10/kejati-maluku-sikapi-tudingan-dugaan.html
Ambon, Maluku Channel.com Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akan menyikapi tudingan seorang pengacara berinisial ML tentang adanya dugaan suap Rp5,4 miliar dari pemilik lahan di Surabaya untuk nantinya tidak dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
"Sikap kejaksaan adalah mengadukan yang bersangkutan ke polisi dengan delik pencemaran nama baik," kata Kasie Penyidikan Kejati Maluku, Ledrik Takaendengan di Ambon, Jumat (14/10/2016).
Tetapi rencana pengaduan Kejati Maluku lebih difokuskan terhadap tudingan ML lainnya berupa sikap penyidik kejaksaan yang menutup penyelidikan kasus revers repo saham PT. Bank Maluku-Malut yang merugikan negara sebesar Rp238 miliar.
Kemudian tudingan lain menyangkut mobilisasi jaksa untuk tidak menghadirkan sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian lahan dan gedung untuk pembukaan kantor cabang PT. BM-Malut di Surabaya (Jatim) senilai Rp54 miliar.
"Yang jelas semua tudingan itu tidak benar serta tidak berdasar. Jadi pemilik lahan di Surabaya juga bisa membuat laporan resmi ke polisi terhadap yang bersangkutan," kata Ledrik.
Menurut dia, kasus revers repo tidak berhenti karena sumber daya manusia (SDM) di Kejati aluku terbatas dan sementara terkonsentrasi untuk kasus PT. BM-Malut dimana perkara ini sudah cukup lama diproses.
Ketika jaksa akan menaikannya ke tingkat penyidikan dan penuntutan, energinya luar biasa terkuras ditambah kegiatan rutin lain sehingga masih fokus terhadap kasus dimaksud.
"Revers repo tidak akan berhenti karena itu merupakan prioritas mengingat kerugian negara mencapai Rp238 miliar dan ini juga bisa saja melibatkan orang-orang yang sama dalam kasus PT. BM-Malut," tandasnya.
Sebab potensinya bisa sama karena direksinya adalah mereka yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus pembelian lahan.
Begitu pula, ada tudingan saksi-saksi tidak akan dihadirkan itu juga tidak benar. Mereka tetap dihadirkan termasuk pemilik lahan yang melakukan transaksi dengan PT. BM-Malut di persidangan.
"Entah motifnya apa, biarlah proses persidangan yang akan berjalan dan kita tetap meyakini bahwa kebenaran bisa disalahkan, tetapi kebenaran tidak bisa dikalahkan," tegas Ledrik.
Sebaliknya bila pengacara ini cerdas, dia harus membela kliennya di persidangan dan jangan di pasar karena media untuk dia membuktikan kliennya tidak bersalah itu adalah di persidangan
"Sikap kejaksaan adalah mengadukan yang bersangkutan ke polisi dengan delik pencemaran nama baik," kata Kasie Penyidikan Kejati Maluku, Ledrik Takaendengan di Ambon, Jumat (14/10/2016).
Tetapi rencana pengaduan Kejati Maluku lebih difokuskan terhadap tudingan ML lainnya berupa sikap penyidik kejaksaan yang menutup penyelidikan kasus revers repo saham PT. Bank Maluku-Malut yang merugikan negara sebesar Rp238 miliar.
Kemudian tudingan lain menyangkut mobilisasi jaksa untuk tidak menghadirkan sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian lahan dan gedung untuk pembukaan kantor cabang PT. BM-Malut di Surabaya (Jatim) senilai Rp54 miliar.
"Yang jelas semua tudingan itu tidak benar serta tidak berdasar. Jadi pemilik lahan di Surabaya juga bisa membuat laporan resmi ke polisi terhadap yang bersangkutan," kata Ledrik.
Menurut dia, kasus revers repo tidak berhenti karena sumber daya manusia (SDM) di Kejati aluku terbatas dan sementara terkonsentrasi untuk kasus PT. BM-Malut dimana perkara ini sudah cukup lama diproses.
Ketika jaksa akan menaikannya ke tingkat penyidikan dan penuntutan, energinya luar biasa terkuras ditambah kegiatan rutin lain sehingga masih fokus terhadap kasus dimaksud.
"Revers repo tidak akan berhenti karena itu merupakan prioritas mengingat kerugian negara mencapai Rp238 miliar dan ini juga bisa saja melibatkan orang-orang yang sama dalam kasus PT. BM-Malut," tandasnya.
Sebab potensinya bisa sama karena direksinya adalah mereka yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus pembelian lahan.
Begitu pula, ada tudingan saksi-saksi tidak akan dihadirkan itu juga tidak benar. Mereka tetap dihadirkan termasuk pemilik lahan yang melakukan transaksi dengan PT. BM-Malut di persidangan.
"Entah motifnya apa, biarlah proses persidangan yang akan berjalan dan kita tetap meyakini bahwa kebenaran bisa disalahkan, tetapi kebenaran tidak bisa dikalahkan," tegas Ledrik.
Sebaliknya bila pengacara ini cerdas, dia harus membela kliennya di persidangan dan jangan di pasar karena media untuk dia membuktikan kliennya tidak bersalah itu adalah di persidangan