Keinginan Pancing Tonda Bisa Diajukan Melalui Instansi Teknis
https://www.malukuchannelonline.com/2016/10/keinginan-pancing-tonda-bisa-diajukan.html
Ambon, Maluku Channel.com Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku, Romelus Farfar mengatakan, keinginan kelompok nelayan untuk mendapatkan bantuan pancing tonda bisa diajukan melalui instansi teknis atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Kalau semua melalui DKP provinsi tentunya akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang ada," kata Romelus di Ambon, Selasa (18/10/2016).
Menurut dia, kebutuhan pancing tonda oleh masyarakat nelayan di setiap kabupaten dan kota memang sudah semakin besar namun DKP provinsi tidak bisa serentak memenuhi keinginan masyarakat karena harus disesuaikan dengan ketersediaan anggarannya.
"Disesuaikan dengan anggaran yang ada, tetapi prinsipnya kita ingin melayani masyarakat yang membawa masuk proposal tetapi kalau dana tidak cukup maka harus menunggu," ujarnya.
Pancing tonda ini sudah top di berbagai kabupaten dan kota tapi sumber pembiayaan bukan berasal dari APBD provinsi saja melainkan ada juga dalam APBD kabupaten/kota.
Bisa juga dilakukan melalui instansi teknis lainnya atau BUMN juga bisa, seperti sekarang Bank Indonesia mau berkunjung ke Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru dan Pulau Banda, Kabupaten Maluku Tengah.
"Kesempatan seperti dapat dimanfaatkan kelompok nelayan untuk mengajukan permohonan guna untuk mendapatkan bantuan," kata Romelus.
Dia juga menjelaskan soal dampak moratorium bidang perikanan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan yang membawa dampak positif bagi daerah, terutama dalam peningkatan sumber daya ikan.
"Kalau berbicara soal dampak moratorium, terutama masalah perizinan dan kapal ikan yang tidak beroperasi itu kewenangan menteri dan bukan kami di daerah, dan nantinya untuk menindaklanjuti moratorium itu adalah menteri perikanan," tandasnya.
Tetapi untuk kewenangan gubernur itu tidak ada yang namanya moratorium, sebab proses perizinan masih tetap berlaku di daerah dan aktivitas penangkapan ikan untuk nelayan tetap berjalan seperti biasa.
Izin penangkapan ikan untuk nelayan tradisional di provinsi itu 12 mil laut dari garis pantai sesuai ketentuan undang-undang, sedangkan namanya Zona ekonomi Ekslusive (ZEE) merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Jadi sebenarnya dampak moratorium untuk Maluku, sumber daya ikan di sini berkelimpahan akibat dan izin untuk nelayan tradisional tetap jalan dan penangkapan ikan melimpah," katanya.
"Kalau semua melalui DKP provinsi tentunya akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang ada," kata Romelus di Ambon, Selasa (18/10/2016).
Menurut dia, kebutuhan pancing tonda oleh masyarakat nelayan di setiap kabupaten dan kota memang sudah semakin besar namun DKP provinsi tidak bisa serentak memenuhi keinginan masyarakat karena harus disesuaikan dengan ketersediaan anggarannya.
"Disesuaikan dengan anggaran yang ada, tetapi prinsipnya kita ingin melayani masyarakat yang membawa masuk proposal tetapi kalau dana tidak cukup maka harus menunggu," ujarnya.
Pancing tonda ini sudah top di berbagai kabupaten dan kota tapi sumber pembiayaan bukan berasal dari APBD provinsi saja melainkan ada juga dalam APBD kabupaten/kota.
Bisa juga dilakukan melalui instansi teknis lainnya atau BUMN juga bisa, seperti sekarang Bank Indonesia mau berkunjung ke Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru dan Pulau Banda, Kabupaten Maluku Tengah.
"Kesempatan seperti dapat dimanfaatkan kelompok nelayan untuk mengajukan permohonan guna untuk mendapatkan bantuan," kata Romelus.
Dia juga menjelaskan soal dampak moratorium bidang perikanan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan yang membawa dampak positif bagi daerah, terutama dalam peningkatan sumber daya ikan.
"Kalau berbicara soal dampak moratorium, terutama masalah perizinan dan kapal ikan yang tidak beroperasi itu kewenangan menteri dan bukan kami di daerah, dan nantinya untuk menindaklanjuti moratorium itu adalah menteri perikanan," tandasnya.
Tetapi untuk kewenangan gubernur itu tidak ada yang namanya moratorium, sebab proses perizinan masih tetap berlaku di daerah dan aktivitas penangkapan ikan untuk nelayan tetap berjalan seperti biasa.
Izin penangkapan ikan untuk nelayan tradisional di provinsi itu 12 mil laut dari garis pantai sesuai ketentuan undang-undang, sedangkan namanya Zona ekonomi Ekslusive (ZEE) merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Jadi sebenarnya dampak moratorium untuk Maluku, sumber daya ikan di sini berkelimpahan akibat dan izin untuk nelayan tradisional tetap jalan dan penangkapan ikan melimpah," katanya.