Kasus Pengadaan WiFi, Dua Staf Kominfo Maluku Penuhi Panggilan Jaksa
https://www.malukuchannelonline.com/2016/10/kasus-pengadaan-wifi-dua-staf-kominfo.html
Ambon, Maluku Channel.com Dua staf Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Maluku, Ny. ES dan ML memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejati setempat guna dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan WiFi di kantor gubernur.
"Mereka mendatangi kantor kejati sekitar pukul 13.00 WIT dan intensif menjalani pemeriksaan oleh jaksa penyidik," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Jumat (21/10/2016).
Ny. ES adalah pejabat pembuat tekhnis kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut, sedangkan ML menjabat sebagai bendahara.
Selain memberikan keterangan kepada penyidik, mereka juga menyerahkan dokumen yang diminta jaksa dalam perkara tersebut.
Sejak 1 Juli 2016, tim penyidik Kejati Maluku mulai melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus dugaan korupsi anggaran proyek pengembangan komunikasi dan informatika milik Dinas Kominfo Maluku bernilai ratusan juta rupiah.
Mantan Kadis Kominfo Maluku, Ibrahim Sangaji telah dipanggil tim penyidik dan dimintai keterangan seputar pelaksanaan proyek pemasangan jaringan internet di kantor Gubernur Maluku tahun anggaran 2015.
Munculnya dugaan korupsi dalam proyek pengembangan komunikasi dan informatika di Dinas Kominfo Maluku tahun anggaran 2015 ini setelah Kejati menerima pengaduan dari PT. Telkom Cabang Ambon.
Dalam pengaduan itu dijelaskan kalau Dinas Kominfo dalam tahun anggaran 2015 mendapatkan kucuran dana dari APBD provinsi sebesar Rp675,8 juta lebih yang seharusnya diserahkan kepada pihak ketiga untuk membayar biaya proyek Wifi kepada pihak PT. Telkom Cabang Ambon namun tidak pernah direalisasikan.
"Untuk menindaklanjuti pengaduan PT. Telkom, penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap Kadis Kominfo Maluku, Ibrahim Sangaji guna dimintai keterangan awal," katanya.
Selanjutnya tim penyidik juga akan memanggil beberapa pihak lain yang terkait erat dalam perkara ini guna dimintai keterangan dan kalau sudah ada alat bukti serta saksi yang cukup baru dilakukan gelar perkara.
Bila terbukti ada unsur kerugian keuangan negara atau daerah dalam perkara ini, maka jaksa akan menetapkan siapa saja pihak yang paling bertanggungjawab sebagai tersangkanya.
Dinkes MTB Sosialisasi Sasi Merokok
Saumlaki, Tribun-Maluku.com : Dinas Kesehatan (Dinkes) Maluku Tenggara Barat (MTB) melakukan sosialisasi sasi adat merokok yang dimulai dari desa Sangiat Dol, kecamatan Wer Tamrian.
"Kami sedang melakukan sosialisasi sasi adat merokok bagi para perokok aktif di kabupaten MBT yang dimulai dari desa Sangliat Dol dan berlanjut desa lainnya," kata Kepala Dinas Kesehatan setempat, Juliana Ratuanak, di Saumlaki, Jumat.
Menurut dia, upaya sosialisasi baru dilakukan dalam satu pekan terakhir dan akan dibuat komitmen bersama antara kaum laki-laki dan perempuan di desa tersebut.
"Kami saat ini belum sampai pada titik sasi karena masyarakat masih takut jika penerapan adat itu diberlakukan. Jadinya melakukan sosialisasi dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan komitmen bersama dimonitor oleh petugas dari Puskesmas," katanya.
Ia menjelaskan, kedepan jika komitmen yang dibuat tersebut tidak dapat diterapkan masyarakat, maka sasi akan diberlakukan. Hal ini perlu agar ada ikatan hukum adat dan gereja yang mengikat.
Masyarakat MTB umumnya lebih takut dengan hukum adat dibandingkan peraturan daerah (Perda). Pihaknya telah menetapkan Perda larangan merokok, tetapi hingga saat ini belum ditaati oleh masyarakat.
"Semakin Perda disosialisasikan dan diterapkan masyarakat belum ada kesadaran, sehingga akan menerapkan sasi sebagai jalan keluar terakhir agar ada efek jera bagi masyarakat," tandasnya.
Juliana mengakui, hasil evaluasi yang dilakukan di desa Sangliat Dol, ternyata masyarakat berkomitmen yakni kaum perempuan akan mengingatkan laki-laki yang 100 persen perokok aktif untuk tidak merokok di kawasan yang telah ditetapkan yakni rumah, sekolah, rumah ibadah, fasilitas kesehatan dan beberapa tempat lainnya.
"Komitmen yang telah dibuat yakni rumah merupakan tempat tinggal yang harus bebas dari asap rokok, karena kaum perempuan dan anak-anak mempunyai hak untuk menghirup udara segar," katanya.
Ia mengemukakan, pihaknya sebelumnya pernah membuat sasi pantai untuk tidak membuang sampah dan air besar di sana ditindaklanjuti dengan penyiapan WC bagi masyarakat.
"Pemberlakuan sasi pantai dilakukan di desa Alusi. Hasilnya desa itu menjadi percontohan. Kami menyadari di MTB hukum adat luar biasa efektif, karena itu jika dalam sosialisasi komitmen yang dibuat tidak dapat dipenuhi maka akan menindaklanjuti dengan pemberlakuan sasi," tegas Juliana.
"Mereka mendatangi kantor kejati sekitar pukul 13.00 WIT dan intensif menjalani pemeriksaan oleh jaksa penyidik," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Jumat (21/10/2016).
Ny. ES adalah pejabat pembuat tekhnis kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut, sedangkan ML menjabat sebagai bendahara.
Selain memberikan keterangan kepada penyidik, mereka juga menyerahkan dokumen yang diminta jaksa dalam perkara tersebut.
Sejak 1 Juli 2016, tim penyidik Kejati Maluku mulai melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus dugaan korupsi anggaran proyek pengembangan komunikasi dan informatika milik Dinas Kominfo Maluku bernilai ratusan juta rupiah.
Mantan Kadis Kominfo Maluku, Ibrahim Sangaji telah dipanggil tim penyidik dan dimintai keterangan seputar pelaksanaan proyek pemasangan jaringan internet di kantor Gubernur Maluku tahun anggaran 2015.
Munculnya dugaan korupsi dalam proyek pengembangan komunikasi dan informatika di Dinas Kominfo Maluku tahun anggaran 2015 ini setelah Kejati menerima pengaduan dari PT. Telkom Cabang Ambon.
Dalam pengaduan itu dijelaskan kalau Dinas Kominfo dalam tahun anggaran 2015 mendapatkan kucuran dana dari APBD provinsi sebesar Rp675,8 juta lebih yang seharusnya diserahkan kepada pihak ketiga untuk membayar biaya proyek Wifi kepada pihak PT. Telkom Cabang Ambon namun tidak pernah direalisasikan.
"Untuk menindaklanjuti pengaduan PT. Telkom, penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap Kadis Kominfo Maluku, Ibrahim Sangaji guna dimintai keterangan awal," katanya.
Selanjutnya tim penyidik juga akan memanggil beberapa pihak lain yang terkait erat dalam perkara ini guna dimintai keterangan dan kalau sudah ada alat bukti serta saksi yang cukup baru dilakukan gelar perkara.
Bila terbukti ada unsur kerugian keuangan negara atau daerah dalam perkara ini, maka jaksa akan menetapkan siapa saja pihak yang paling bertanggungjawab sebagai tersangkanya.
Dinkes MTB Sosialisasi Sasi Merokok
Saumlaki, Tribun-Maluku.com : Dinas Kesehatan (Dinkes) Maluku Tenggara Barat (MTB) melakukan sosialisasi sasi adat merokok yang dimulai dari desa Sangiat Dol, kecamatan Wer Tamrian.
"Kami sedang melakukan sosialisasi sasi adat merokok bagi para perokok aktif di kabupaten MBT yang dimulai dari desa Sangliat Dol dan berlanjut desa lainnya," kata Kepala Dinas Kesehatan setempat, Juliana Ratuanak, di Saumlaki, Jumat.
Menurut dia, upaya sosialisasi baru dilakukan dalam satu pekan terakhir dan akan dibuat komitmen bersama antara kaum laki-laki dan perempuan di desa tersebut.
"Kami saat ini belum sampai pada titik sasi karena masyarakat masih takut jika penerapan adat itu diberlakukan. Jadinya melakukan sosialisasi dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan komitmen bersama dimonitor oleh petugas dari Puskesmas," katanya.
Ia menjelaskan, kedepan jika komitmen yang dibuat tersebut tidak dapat diterapkan masyarakat, maka sasi akan diberlakukan. Hal ini perlu agar ada ikatan hukum adat dan gereja yang mengikat.
Masyarakat MTB umumnya lebih takut dengan hukum adat dibandingkan peraturan daerah (Perda). Pihaknya telah menetapkan Perda larangan merokok, tetapi hingga saat ini belum ditaati oleh masyarakat.
"Semakin Perda disosialisasikan dan diterapkan masyarakat belum ada kesadaran, sehingga akan menerapkan sasi sebagai jalan keluar terakhir agar ada efek jera bagi masyarakat," tandasnya.
Juliana mengakui, hasil evaluasi yang dilakukan di desa Sangliat Dol, ternyata masyarakat berkomitmen yakni kaum perempuan akan mengingatkan laki-laki yang 100 persen perokok aktif untuk tidak merokok di kawasan yang telah ditetapkan yakni rumah, sekolah, rumah ibadah, fasilitas kesehatan dan beberapa tempat lainnya.
"Komitmen yang telah dibuat yakni rumah merupakan tempat tinggal yang harus bebas dari asap rokok, karena kaum perempuan dan anak-anak mempunyai hak untuk menghirup udara segar," katanya.
Ia mengemukakan, pihaknya sebelumnya pernah membuat sasi pantai untuk tidak membuang sampah dan air besar di sana ditindaklanjuti dengan penyiapan WC bagi masyarakat.
"Pemberlakuan sasi pantai dilakukan di desa Alusi. Hasilnya desa itu menjadi percontohan. Kami menyadari di MTB hukum adat luar biasa efektif, karena itu jika dalam sosialisasi komitmen yang dibuat tidak dapat dipenuhi maka akan menindaklanjuti dengan pemberlakuan sasi," tegas Juliana.