Ujir Halid Dilantik Sebagai Penjabat Bupati SSB
https://www.malukuchannelonline.com/2016/09/ujir-halid-dilantik-sebagai-penjabat.html
Ambon, Maluku Channel.com Gubernur Maluku Said Assagaff atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melantik Ujir Halid sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Selasa (13/9/2016).
Pelantikan itu dilakukan sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati SSB periode 2011-2016 Jacobus Fredrik Puttileihalat dan Muhamammad Husni.
Gubernur menugaskan Ujir Halid yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten III Bidang Kesejahteraan Pemprov Maluku untuk melaksanakan dua tugas utama, yakni bertanggung jawab melanjutkan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten SBB serta memfasilitasi suksesnya penyelenggaraan Pilkada 15 Februari 2017.
Dia berharap Ujir Halid dapat membangun kerja sama koordinasi efektif dengan KPU maupun Panwaslu setempat sehingga persiapan penyelenggaraan Pilkada Kabupaten SBB berjalan lancar.
"Penjabat Bupati harus mengecek ulang sampai sejauh mana persiapan yang sudah dilakukan lembaga penyelenggara sehingga Pilkada di SBB maupun empat daerah lainnya di Maluku dapat berjalan aman, lancar dan sukses," katanya.
Penjabat Bupati juga diminta mengefektifkan kepemimpinan melalui koordinasi secara baik, menjalin hubungan kerja harmonis dengan jajaran DPRD sebagai mitra kerja guna mengefektifkan program-program strategis daerah.
Ujir Halid juga diingatkan untuk membangun konsolidasi birokrasi sehingga Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terjebak dalam politik praktis atau mendukung salah satu pasangan calon.
Gubernur juga mengingatkan penjabat bupati untuk tidak melakukan mutasi pegawai kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Terkait pelantikan pejabat eselon II yang dilakukan Jacobus Puttileihalat di akhir masa jabatannya sebagai bupati, Gubernur Said menegaskan hal itu bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur bahwa seorang kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi dalam tenggang waktu enam bulan menjelang berakhirnya masa jabatan.
"Karena itu, saya perintahkan Pejabat Bupati segera mengambil langkah untuk melaporkannya kepada Mendagri melalui Gubernur Maluku selambat-lambatnya dua minggu setelah dilantik sehingga pembatalan pelantikannya bisa diproses," ujar Said.
Gubernur juga meminta Penjabat Bupati membangun sinergi bersama Forkopinda, TNI, Polri serta seluruh elemen masyarakat lainnya dengan mengedepankan semangat kebersamaan membangun daerah agar roda pemerintahan berjalan lancar.
Gubernur Said menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Jacobus Puttileihalat dan Muhamammad Husni atas dedikasi, kerja keras, dan pengabdian keduanya.
Gubernur mengakui wajah Kabupaten SBB sejak dimekarkan dari Maluku Tengah tahun 2003 semakin berubah dikarenakan berbagai program pembangunan yang terus berjalan, tetapi di sisi lain masih terdapat banyak persoalan pemerintahan yang harus diselesaikan baik oleh penjabat bupati maupun kepala daerah baru yang terpilih pada Pilkada serentak 15 Februari 2017.(MC)
Pelantikan itu dilakukan sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati SSB periode 2011-2016 Jacobus Fredrik Puttileihalat dan Muhamammad Husni.
Gubernur menugaskan Ujir Halid yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten III Bidang Kesejahteraan Pemprov Maluku untuk melaksanakan dua tugas utama, yakni bertanggung jawab melanjutkan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten SBB serta memfasilitasi suksesnya penyelenggaraan Pilkada 15 Februari 2017.
Dia berharap Ujir Halid dapat membangun kerja sama koordinasi efektif dengan KPU maupun Panwaslu setempat sehingga persiapan penyelenggaraan Pilkada Kabupaten SBB berjalan lancar.
"Penjabat Bupati harus mengecek ulang sampai sejauh mana persiapan yang sudah dilakukan lembaga penyelenggara sehingga Pilkada di SBB maupun empat daerah lainnya di Maluku dapat berjalan aman, lancar dan sukses," katanya.
Penjabat Bupati juga diminta mengefektifkan kepemimpinan melalui koordinasi secara baik, menjalin hubungan kerja harmonis dengan jajaran DPRD sebagai mitra kerja guna mengefektifkan program-program strategis daerah.
Ujir Halid juga diingatkan untuk membangun konsolidasi birokrasi sehingga Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terjebak dalam politik praktis atau mendukung salah satu pasangan calon.
Gubernur juga mengingatkan penjabat bupati untuk tidak melakukan mutasi pegawai kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Terkait pelantikan pejabat eselon II yang dilakukan Jacobus Puttileihalat di akhir masa jabatannya sebagai bupati, Gubernur Said menegaskan hal itu bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur bahwa seorang kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi dalam tenggang waktu enam bulan menjelang berakhirnya masa jabatan.
"Karena itu, saya perintahkan Pejabat Bupati segera mengambil langkah untuk melaporkannya kepada Mendagri melalui Gubernur Maluku selambat-lambatnya dua minggu setelah dilantik sehingga pembatalan pelantikannya bisa diproses," ujar Said.
Gubernur juga meminta Penjabat Bupati membangun sinergi bersama Forkopinda, TNI, Polri serta seluruh elemen masyarakat lainnya dengan mengedepankan semangat kebersamaan membangun daerah agar roda pemerintahan berjalan lancar.
Gubernur Said menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Jacobus Puttileihalat dan Muhamammad Husni atas dedikasi, kerja keras, dan pengabdian keduanya.
Gubernur mengakui wajah Kabupaten SBB sejak dimekarkan dari Maluku Tengah tahun 2003 semakin berubah dikarenakan berbagai program pembangunan yang terus berjalan, tetapi di sisi lain masih terdapat banyak persoalan pemerintahan yang harus diselesaikan baik oleh penjabat bupati maupun kepala daerah baru yang terpilih pada Pilkada serentak 15 Februari 2017.(MC)