Loading...

Jelang Pilkada Kota Ambon, Pemkot Bentuk Tim Netralitas ASN

Ambon, Maluku Channel.com Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan membentuk tim menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota setempat pada 15 Februari 2017.

"Saya telah meminta Sekretaris Kota Ambon untuk membentuk tim guna menjaga netralitas ASN agar tidak ikut berpolitik praktis pada Pilkada serentak mendatang," kata Penjabat Wali Kota Ambon, Frans Johanes Papilaya, Sabtu (20/8/16).

Menurut dia, tim tersebut bertugas untuk memantau aktivitas ASN serta menindak sekiranya ada oknum yang ikut berpolitik praktis.

Jika ada indikasi yang disertai bukti dan mengarah oknum ASN terlibat dalam aktivitas politik, maka ditindak tegas dengan hukuman disiplin, sedang hingga berat, penundaan kenaikan pangkat bahkan hukuman terberat yakni pemecatan sebagai ASN.

"Jangan coba-coba ada ASN yang terlibat dalam politik praktis. Jika sampai ada yang terlibat akan diberikan sanksi. Instruksi jelas agar netralitas ASN terjaga dengan baik karena saya tidak main-main dengan apa yang disampaikan," katanya.

Frans menyatakan, informasi yang diterima pihaknya sejumlah oknum ASN terlibat dalam kegiatan politik salah satu bakal pasangan calon Wali Kota dan wakil wali kota Ambon.

"Jangan berpikir saya hanya Penjabat Wali Kota yang tidak memiliki kewenangan untuk melantik, memindahkan ASN dari jabatan yang sedang dijabat. Kewenangan saya sama dengan Wali Kota karena itu saya sewaktu-waktu juga dapat melantik atau memberhentikan seseorang dari jabatan," tandasnya.

Ia meminta para ASN Ambon untuk tidak terpengaruh dengan pendapat pihak luar, tetapi bagaimana instruksi yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti dengan baik.

Netralitas ASN, lanjutnya, menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan Pilkada dengan menciptakan kondisi yang kondusif, serta memberikan pencerahan bagi masyarakat.

"Selaku Penjabat Wali Kota maupun ASN tidak mempunyai kepentingan apa pun dan dengan pasangan calon mana pun, sehingga melalui kesempatan ini saya menginstruksikan seluruh ASN Ambon untuk bersikap netral, " tegasnya.

Dia mengingatkan, Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN menegaskan bahwa PNS berkedudukan sebagai unsur aparatur negara, selain itu peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga melarang ASN terlibat dalam berpolitik.

Undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut mengatur bahwa ASN harus bebas dari pengaruh atau intervensi semua golongan dan partai politik. Bagi ASN yang melanggarnya dapat dikenakan sanksi.

"Seorang ASN tidak boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon Wali kota dan Wakil wali kota Ambon pada Pilkada, apalagi jika terlibat sebagai tim sukses. Jika ada yang terlibat akan diambil sikap tegas karena aturan juga jelas," kata Frans
Ambon 3236508095483958363

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC