Jaksa Periksa Tersangka Korupsi Dana Bos MBD
https://www.malukuchannelonline.com/2016/08/jaksa-periksa-tersangka-korupsi-dana.html
Ambon, Maluku Channel.com Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku akan memeriksa HK alias Herman, mantan pegawai negeri sipil Pemkab Maluku Barat Daya (MBD) yang menjadi tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2009-2010.
"Tersangka awalnya menjalani proses pemeriksaan di kantor Kejati Maluku sejak dua hari lalu. Namun, tertunda karena Kacab Jari Wonreli sementara mengikuti persidangan di PN Ambon," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati setempat, Sammy Pattipeilohy di Ambon, Selasa (2/8/2016).
Herman adalah mantan PNS pada Kantor Disdikpora Kabupaten MBD dan dipercayakan sebagai manejer pengelola dana BOS yang seharusnya disalurkan ke seluruh sekolah dasar di daerah itu tahun anggaran 2009-2010 senilai Rp3 miliar lebih.
Sehingga Kejaksaan Negeri Cabang Tual di Wonreli-Kisar, Kabupaten MBD telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Kacab Jari Wonreli, Hendrik Sikteubun mengatakan, HK saat ini telah menjadi anggota DPRD Kabupaten BMD dan akan menjalani pemeriksaan penyidik setelah mendapat persetujuan Gubernur Maluku.
"Herman dijadikan tersangka ketika dirinya masih menjadi manajer pengelola dana BOS pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten MBD akibat adanya dugaan unsur kerugian keuangan negara sebesar Rp400 juta lebih," kata Hendrik.
Munculnya dugaan kerugian keuangan negara tersebut karena tersangka tidak menyalurkannya secara utuh ke semua sekolah penerima.
Yang bersangkutan kemudian mengundurkan diri atau meminta pensiun dini sebagai anggota PNS dan mengikuti proses pemilihan umum legislatif hingga terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten MBD periode 2014-2019.
"Tersangka awalnya menjalani proses pemeriksaan di kantor Kejati Maluku sejak dua hari lalu. Namun, tertunda karena Kacab Jari Wonreli sementara mengikuti persidangan di PN Ambon," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati setempat, Sammy Pattipeilohy di Ambon, Selasa (2/8/2016).
Herman adalah mantan PNS pada Kantor Disdikpora Kabupaten MBD dan dipercayakan sebagai manejer pengelola dana BOS yang seharusnya disalurkan ke seluruh sekolah dasar di daerah itu tahun anggaran 2009-2010 senilai Rp3 miliar lebih.
Sehingga Kejaksaan Negeri Cabang Tual di Wonreli-Kisar, Kabupaten MBD telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Kacab Jari Wonreli, Hendrik Sikteubun mengatakan, HK saat ini telah menjadi anggota DPRD Kabupaten BMD dan akan menjalani pemeriksaan penyidik setelah mendapat persetujuan Gubernur Maluku.
"Herman dijadikan tersangka ketika dirinya masih menjadi manajer pengelola dana BOS pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten MBD akibat adanya dugaan unsur kerugian keuangan negara sebesar Rp400 juta lebih," kata Hendrik.
Munculnya dugaan kerugian keuangan negara tersebut karena tersangka tidak menyalurkannya secara utuh ke semua sekolah penerima.
Yang bersangkutan kemudian mengundurkan diri atau meminta pensiun dini sebagai anggota PNS dan mengikuti proses pemilihan umum legislatif hingga terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten MBD periode 2014-2019.