Bawaslu : Verifikasi Balon Perseorangan Sesuai Aturan
https://www.malukuchannelonline.com/2016/08/bawaslu-verifikasi-balon-perseorangan.html
Ambon, Maluku Channel.com Bawaslu Maluku mengingatkan komisi pemilihan umum (KPU) yang menyelenggarakan Pilkada pada 15 Februari 2017 agar melaksanakan verifikasi berkas pasangan bakal calon (Balon) perseorangan harus sesuai aturan.
"Jadwal dan tahapan Pilkada telah diputuskan sebagaimana tertuang dalam PKPU No. 4 tahun 2016 dengan batas penyerahan syarat dukungan adalah 10 Agustus 2016 dan telah ditindaklanjuti secara baik," kata Ketua Bawaslu Maluku, Fadly Silawane, dikonfirmasi, Jumat (12/8/2016).
Karena itu, KPU sebagai pelaksana teknis UU harus berpegang teguh kepada aturan dan melakukan verifikasi dengan teliti sehingga dikemudian hari tidak menimbulkan permasalahan.
Bawaslu Maluku telah menginstruksikan seluruh jajarannya agar mengawasi secara aktif berbagai tahapan verifikasi yang akan dilakukan KPU mulai dari verifikasi administrasi, penelitian dukungan ganda sampai verifikasi faktual dukungan di tingkat desa/ kelurahan.
"Panwaslu maupun KPU kabupaten/ kota harus mematuhi UU dan melaksanakan seluruh proses sesuai tanggungjawab. Hal ini perlu diperhatikan agar dapat mengantisipasi kemungkinan terjadi sengketa Pilkada yang terjadi selama dalam tahapan pencalonan," kata Fadly.
Dia mengakui, struktur pengawasan dari tingkat kecamatan sampai ke desa/kelurahan sampai hari ini belum juga terbentuk. Namun ada strategi pengawasan yang bisa diterapkan Panwaslu seperti pengawasan aktif dan melekat serta mendorong masyarakat ikut terlibat dalam pengawasan partisipatif.
"Jika ada calon perseorangan yang telah menyerahkan syarat dukungan, maka KPU melakukan verifikasi sejak pembukaan pendaftaran hingga 15 Agustus,," ujar Fadly.
KPU akan menyerahkan dokumen tersebut kepada PPS pada 19 - 20 Agustus 2016 agar PPS dapat melakukan verifikasi faktual mengenai kebenaran data dukungan yang diserahkan.
PPS akan melakukan verifikasi per desa/ kelurahan pada 21 Agustus hingga 3 September 2016. Hasil verifikasi kemudian akan direkapitulasi di tingkat kecamatan pada 4 - 10 September 2016. Verifikasi final dilaksanakan di KPU kabupaten/ kota pada 11 - 15 September 2016.
"Pendaftaran bagi Balon perseorangan Bupati - Wakil Bupati maupun Wali Kota - Wakil Wali Kota bersamaan dengan direkomendasikan partai politik pada 21-23 September 2016," tandas Fadly Silawane
"Jadwal dan tahapan Pilkada telah diputuskan sebagaimana tertuang dalam PKPU No. 4 tahun 2016 dengan batas penyerahan syarat dukungan adalah 10 Agustus 2016 dan telah ditindaklanjuti secara baik," kata Ketua Bawaslu Maluku, Fadly Silawane, dikonfirmasi, Jumat (12/8/2016).
Karena itu, KPU sebagai pelaksana teknis UU harus berpegang teguh kepada aturan dan melakukan verifikasi dengan teliti sehingga dikemudian hari tidak menimbulkan permasalahan.
Bawaslu Maluku telah menginstruksikan seluruh jajarannya agar mengawasi secara aktif berbagai tahapan verifikasi yang akan dilakukan KPU mulai dari verifikasi administrasi, penelitian dukungan ganda sampai verifikasi faktual dukungan di tingkat desa/ kelurahan.
"Panwaslu maupun KPU kabupaten/ kota harus mematuhi UU dan melaksanakan seluruh proses sesuai tanggungjawab. Hal ini perlu diperhatikan agar dapat mengantisipasi kemungkinan terjadi sengketa Pilkada yang terjadi selama dalam tahapan pencalonan," kata Fadly.
Dia mengakui, struktur pengawasan dari tingkat kecamatan sampai ke desa/kelurahan sampai hari ini belum juga terbentuk. Namun ada strategi pengawasan yang bisa diterapkan Panwaslu seperti pengawasan aktif dan melekat serta mendorong masyarakat ikut terlibat dalam pengawasan partisipatif.
"Jika ada calon perseorangan yang telah menyerahkan syarat dukungan, maka KPU melakukan verifikasi sejak pembukaan pendaftaran hingga 15 Agustus,," ujar Fadly.
KPU akan menyerahkan dokumen tersebut kepada PPS pada 19 - 20 Agustus 2016 agar PPS dapat melakukan verifikasi faktual mengenai kebenaran data dukungan yang diserahkan.
PPS akan melakukan verifikasi per desa/ kelurahan pada 21 Agustus hingga 3 September 2016. Hasil verifikasi kemudian akan direkapitulasi di tingkat kecamatan pada 4 - 10 September 2016. Verifikasi final dilaksanakan di KPU kabupaten/ kota pada 11 - 15 September 2016.
"Pendaftaran bagi Balon perseorangan Bupati - Wakil Bupati maupun Wali Kota - Wakil Wali Kota bersamaan dengan direkomendasikan partai politik pada 21-23 September 2016," tandas Fadly Silawane