Kebijakan Atau Peraturan Di Bumi Raja-Raja
https://www.malukuchannelonline.com/2016/07/kebijakan-atau-peraturan-di-bumi-raja.html
Masohi, Maluku Channel.com Dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan keuangan baik yang bersifat umum maupun khusus harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mempunyai kekuatan hukum lebih tinggi dari sebuah kebijakan.
Namun yang terjadi saat ini di Kabupaten Maluku Tengah berbanding terbalik yaitu kebijakan seakan memiliki kekuatan lebih tinggi dari peraturan atau keputusan yang ditetapkan oleh Bupati.
Pantauan media ini pasca pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat essalon III dan IV, kepala sekolah dan pengawas pendidikan, lingkup Pemda Malteng sarat kepentingan dan lebih mangarah kepada sebuah kebijakan bukan sesuai aturan yang berlaku.
Kebijakan karena kepentingan politik ini akan membuat pelaksanaan tugas di wilayah kecamatan melemah dan tidak akan mengalami kemajuan, seperti yang terjadi di Kecamatan Saparua maupun Saparua Timur.
Sebagai contoh, proses pergantian kepala sekolah SMA Negeri 3 Saparua dari Ny. P. Latumahina, S.Pd kepada Ny. Ledy Lines Siwabessy, S.Pd disinyalir ada unsur kecemburuan sosial dan kebijakan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.
Kondisi ini mengakibatkan terjadinya kejenuhan di tengah masyarakat khususnya di Negeri Ouw dan Ulath, yaitu orang tua murid berkomitmen untuk memindahkan anak-anak mereka dari sekolah tersebut ke sekolah lain di Kecamatan Saparua.
Pengambilan sumpah dan pelantikan kepala sekolah dan pengawas pendidikan itu di nilai rancuh dan tidak sesuai dengan aturan, kerena ada guru yang di lantik sebagai kepala sekolah ternyata Surat Keputusan (SK) Bupati mengalami perubahan tanpa diketahui oleh siapapun.
Seperti yang dialami oleh Ny. Johana Werinussa, S.Pd yang di lantik dengan SK Bupati nomor: 821.2/122-SK/VI Tahun 2016 sebagai Kepala SD Inpres Saparua menggantikan Ny. A. Tetelepta, S.Pd yang memasuki masa pensiun bulan Oktober 2016. Namun SK Bupati yang diterima Werinussa bukan sebagai Kepala SD Inpres Saparua melainkan Kepala SD Inpres Ulath Kecamatan Saparua Timur.
Dari ini maka dipastikan kebijakan lebih tinggi dari aturan dan keputusan yang ditetapkan oleh Bupati selaku kepala pemerintahan di bumi Raja-raja ini.(MC)
Namun yang terjadi saat ini di Kabupaten Maluku Tengah berbanding terbalik yaitu kebijakan seakan memiliki kekuatan lebih tinggi dari peraturan atau keputusan yang ditetapkan oleh Bupati.
Pantauan media ini pasca pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat essalon III dan IV, kepala sekolah dan pengawas pendidikan, lingkup Pemda Malteng sarat kepentingan dan lebih mangarah kepada sebuah kebijakan bukan sesuai aturan yang berlaku.
Kebijakan karena kepentingan politik ini akan membuat pelaksanaan tugas di wilayah kecamatan melemah dan tidak akan mengalami kemajuan, seperti yang terjadi di Kecamatan Saparua maupun Saparua Timur.
Sebagai contoh, proses pergantian kepala sekolah SMA Negeri 3 Saparua dari Ny. P. Latumahina, S.Pd kepada Ny. Ledy Lines Siwabessy, S.Pd disinyalir ada unsur kecemburuan sosial dan kebijakan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.
Kondisi ini mengakibatkan terjadinya kejenuhan di tengah masyarakat khususnya di Negeri Ouw dan Ulath, yaitu orang tua murid berkomitmen untuk memindahkan anak-anak mereka dari sekolah tersebut ke sekolah lain di Kecamatan Saparua.
Pengambilan sumpah dan pelantikan kepala sekolah dan pengawas pendidikan itu di nilai rancuh dan tidak sesuai dengan aturan, kerena ada guru yang di lantik sebagai kepala sekolah ternyata Surat Keputusan (SK) Bupati mengalami perubahan tanpa diketahui oleh siapapun.
Seperti yang dialami oleh Ny. Johana Werinussa, S.Pd yang di lantik dengan SK Bupati nomor: 821.2/122-SK/VI Tahun 2016 sebagai Kepala SD Inpres Saparua menggantikan Ny. A. Tetelepta, S.Pd yang memasuki masa pensiun bulan Oktober 2016. Namun SK Bupati yang diterima Werinussa bukan sebagai Kepala SD Inpres Saparua melainkan Kepala SD Inpres Ulath Kecamatan Saparua Timur.
Dari ini maka dipastikan kebijakan lebih tinggi dari aturan dan keputusan yang ditetapkan oleh Bupati selaku kepala pemerintahan di bumi Raja-raja ini.(MC)