Dua PNS Pemprov Maluku Penerbit SK Palsu Tidak Dipecat
https://www.malukuchannelonline.com/2016/07/dua-pns-pemprov-maluku-penerbit-sk.html
Ambon, Maluku Channel.com Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku menyatakan dua oknum aparatur sipil negara (ASN) yang menerbitkan surat keputusan (SK) palsu dengan menerima imbalan belasan hingga puluhan juta rupiah tidak dipecat, karena vonis hakim kepada mereka hanya 1,5 tahun penjara.
Kepala BKD Maluku Maritje Lopulalan, di Ambon, Kamis (14/7/2016) mengatakan, Undang-Undang (UU) ASN menggariskan pemecatan ASN hanya berlaku bagi mereka yang dijatuhi vonis penjara lebih dari dua tahun dan telah berkekuatan hukum tetap, kata
"Jadi staf Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemprov Maluku, Lea Maria Lekipiouw alias Ice dan staf Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr.M. Haulussy, Neltjie Tempessy disapa Popi tidak dipecat," ujarnya.
Ia mengatakan, bila nanti kedua oknum itu sudah aktif kembali, harus menjalani pembinaan ekstra ketat agar tidak berulah kembali dan merusak citra ASN.
Dia berharap Ice dan Neltjie menyadari kesalahan dan tidak mengulangi perbuatan tercela tersebut, karena sanksinya tentu akan lebih berat.
"Semoga mereka jera, terutama Ice yang sebelumnya pernah melakukan perbuatan serupa," katanya.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ice dan Neltjie terungkap dari laporan Kadis Perhubungan Maluku Benny Gaspersz kepada BKD Maluku tentang keraguan stafnya tentang SK yang diterbitkan kepada Merdy Dietrich Sitania di Ambon pada 13 Januari 2016.
SK Merdy, yang ditempatkan di Dinas Perhubungan Maluku, ditandatangani Sekretaris Daerah Maluku Ros Far - Far tanggal 25 Mei 2014 dengan NIP 19841016 201404 1 002, tetapi ternyata SK itu milik staf Kementerian Riset dan Teknologi, Barata Mandala Sianturi.
Aksi tercela dua oknum ASN tersebut ini juga terungkap berkat kerja sama Polres Pulau Ambon dan Pulau - Pulau Lease, yang memproses laporan dari orang tua Merdy karena merasa ditipu oleh Ice dan Popi pada 14 Januari 2015.
Ice merupakan "pemain lama". Ia diketahui telah berulah sejak 2011 dan sempat diproses hingga membuat surat pernyataan, tetapi ternyata tidak jera atau menyadari kesalahannya itu.
Korban lain bernama Diana Faubun mengatakan, ibunya sempat menyerahkan Rp30 juta kepada Ice dan Popi.
"Saya mengetahui ini dari kakak setelah ibu meninggal pada Agustus 2015 dan ditempatkan di Dinas Kesehatan Maluku dengan SK tertanggal 24 Mei 2014," katanya.
Ice mengaku korbannnya sudah lebih dari 20 orang, dan memberikan sebagian uang hasil penipuannya kepada kepada Popi.
Kepala BKD Maluku Maritje Lopulalan, di Ambon, Kamis (14/7/2016) mengatakan, Undang-Undang (UU) ASN menggariskan pemecatan ASN hanya berlaku bagi mereka yang dijatuhi vonis penjara lebih dari dua tahun dan telah berkekuatan hukum tetap, kata
"Jadi staf Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemprov Maluku, Lea Maria Lekipiouw alias Ice dan staf Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr.M. Haulussy, Neltjie Tempessy disapa Popi tidak dipecat," ujarnya.
Ia mengatakan, bila nanti kedua oknum itu sudah aktif kembali, harus menjalani pembinaan ekstra ketat agar tidak berulah kembali dan merusak citra ASN.
Dia berharap Ice dan Neltjie menyadari kesalahan dan tidak mengulangi perbuatan tercela tersebut, karena sanksinya tentu akan lebih berat.
"Semoga mereka jera, terutama Ice yang sebelumnya pernah melakukan perbuatan serupa," katanya.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ice dan Neltjie terungkap dari laporan Kadis Perhubungan Maluku Benny Gaspersz kepada BKD Maluku tentang keraguan stafnya tentang SK yang diterbitkan kepada Merdy Dietrich Sitania di Ambon pada 13 Januari 2016.
SK Merdy, yang ditempatkan di Dinas Perhubungan Maluku, ditandatangani Sekretaris Daerah Maluku Ros Far - Far tanggal 25 Mei 2014 dengan NIP 19841016 201404 1 002, tetapi ternyata SK itu milik staf Kementerian Riset dan Teknologi, Barata Mandala Sianturi.
Aksi tercela dua oknum ASN tersebut ini juga terungkap berkat kerja sama Polres Pulau Ambon dan Pulau - Pulau Lease, yang memproses laporan dari orang tua Merdy karena merasa ditipu oleh Ice dan Popi pada 14 Januari 2015.
Ice merupakan "pemain lama". Ia diketahui telah berulah sejak 2011 dan sempat diproses hingga membuat surat pernyataan, tetapi ternyata tidak jera atau menyadari kesalahannya itu.
Korban lain bernama Diana Faubun mengatakan, ibunya sempat menyerahkan Rp30 juta kepada Ice dan Popi.
"Saya mengetahui ini dari kakak setelah ibu meninggal pada Agustus 2015 dan ditempatkan di Dinas Kesehatan Maluku dengan SK tertanggal 24 Mei 2014," katanya.
Ice mengaku korbannnya sudah lebih dari 20 orang, dan memberikan sebagian uang hasil penipuannya kepada kepada Popi.