Loading...

29 Perkara Dugaan Korupsi di Kejati Maluku Berstatus Penyidikan

Ambon, Maluku Channel.com Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Jan Maringka mengatakan, sedikitnya 29 perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani penyidik Kejati saat ini sudah berstatus penyidikan.

"Semester pertama tahun 2016, untuk penyelidikan dari seluruh unit kerja terdapat 24 perkara yang dalam status penyelidikan, penyidikan 29 perkara, penuntutan sementara berjalan 14 perkara dan yang dieksekusi sesuai penetapan hakim sebanyak 27 orang," kata Kajati di Ambon, Rabu (20/7/2016).

Penjelasan Kajati disampaikan dalam acara diskusi publik evaluasi capaian kinerja semester I Kejaksaan Tinggi Maluku di Stasiun RII Regional Ambon.

Diskusi publik yang dihadiri tokoh agama, sejumlah LSM, serta insan pers tersebut menghadirkan Kajati Maluku, Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Unpatti Ambon, Dr Rory Akyuwen, serta Ketua PWI Maluku Fredom Toumahuw sebagai pembicara.

Menurut Kajati, penyelamatan keuangan negara berupa uang pengganti yang sudah diterima selama semester pertama 2016 sebesar Rp6,888 miliar, dan yang telah disetorkan ke kas negara Rp1,214 miliar.

Untuk anggaran yang telah terealisasi sampai saat ini hampir mencapai 60 persen.

"Kemarin seluruh Kajati dan Kapolda seluruh Indonesia dikumpulkan Presiden Jokowi untuk diberikan pengarahan, dan ternyata hampir Rp214 triliun keuangan negara belum terserap," ujarnya.

Kondisi seperti ini mengindikasikan adanya keragu-raguan atau ketakutan para pejabat di daerah dalam melaksanakan proyek pembangunan yang menggunakan sumber dana dari APBN.

"Tidak perlu merasa khawatir atau takut kepada kejaksaan, kita miliki instrumen lain sekarang dan sejak tahun 2015 telah membentuk tim pengaman proyek pembangunan (TP4)," jelas Kajati.

Maksudnya agar kegiatan pembangunan ini bisa tepat waktu serta tepat sasaran, karena kadang penyerapan anggarannya jalan tapi tidak tepat sasaran, misalnya membangun sekolah di tengah hutan, bangunan ada tapi murid tidak ada sehingga dibilang mubazir.

Arahan Presiden Jokowi sudah jelas untuk berikan waktu dan kesempatan, dan tidak semua temuan BPK RI yang mengandung unsur kerugian negara itu dibilang korupsi.

"Harus ada beberapa unsur yang terpenuhi, seperti perbuatan melawan hukum, ada kerugian keuangan negara, serta ada pihak yang diuntungkan jadi harus dilihat sebagai satu kesatuan," tandasnya.

Kalau hanya sekedar kerugian negara tetapi tidak ada unsur perbuatan melawan hukum, maka jaksa bisa melakukan instrumen yang namanya tuntutan ganti rugi.

Sebaliknya ada perbuatan melawan hukum tetapi tidak ada unsur kerugian keuangan negara ini juga perlu dipertimbangkan.

Karena kemungkinan dalam keadaan tertentu waktunya mepet sehingga harusnya yang prosedural secara administratif dilakukan lelang/tender namun tidak dipenuhi tetapi proyeknya rampung dan sangat dibutuhkan, maka bisa dipertimbangkan. (MC)
Hukrim 4504295899685390097

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC