Tata Beracara Belum Ditetapkan, BK DPRD Kabupaten Malteng Soroti Kepastian Aturan
https://www.malukuchannelonline.com/2026/08/tata-beracara-belum-ditetapkan-bk-dprd.html
MASOHI, MALUKU CHANNEL - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) hingga memasuki tahun kedua masa jabatan periode 2024 - 2029 belum memiliki tata beracara yang ditetapkan secara resmi.
Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam rapat paripurna masa sidang I tahun sidang 2026 yang berlangsung, Senin (19/01/2026). Tata beracara dinilai penting karena menjadi landasan bagi BK dalam menjalankan tugas, khususnya berkaitan dengan penegakan kode etik dan menjaga kehormatan anggota DPRD.
Wakil Ketua BK DPRD Malteng, Nafis Amahoru, mengatakan pihaknya telah melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke DPRD Provinsi Jakarta untuk memperoleh gambaran dan menyamakan persepsi terkait tata beracara.
Namun, hasil pembahasan tersebut belum dapat diterapkan karena tata beracara BK DPRD Malteng masih membutuhkan proses penetapan melalui rapat paripurna.
"Sejauh ini tata beracara BK DPRD belum ditetapkan. Kami telah kunker ke DPRD Provinsi Jakarta untuk penyamaan persepsi," ungkap Amahoru.
Menurut ia, keberadaan tata beracara menjadi kebutuhan mendesak agar BK memiliki pedoman yang jelas ketika menjalankan fungsi dan kewenangannya. Tanpa aturan tersebut, pelaksanaan tugas BK, terutama dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan kode etik anggota DPRD, belum dapat berjalan secara optimal.
Wakil Ketua BK, berharap pembahasan dan penetapan tata beracara dapat segera dilakukan sebelum DPRD memasuki masa sidang II atau III tahun 2026.
"Jadi sebelum masuk sidang II atau III, mestinya hal ini kita paripurnakan dulu," tegas Amahoru.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Malteng, Zeth Latukarlutu, menyatakan persoalan tersebut telah diteruskan kepada sekretariat DPRD untuk segera ditindaklanjuti.
Wakil Ketua DPRD, meminta agar sekretariat memberikan perhatian terhadap kebutuhan penetapan tata beracara tersebut sehingga dapat dimasukkan dalam agenda DPRD pada masa sidang I tahun 2026.
"Apa yang disampaikan Pak. Nafis sudah saya teruskan ke sekretariat untuk menjadi perhatian," ujar Zeth.
Belum adanya tata beracara hingga memasuki tahun kedua masa jabatan menjadi catatan penting bagi DPRD Malteng. Sebab, BK memiliki posisi strategis dalam memastikan anggota legislatif menjalankan tugas sesuai ketentuan kode etik sekaligus menjaga kredibilitas dan kehormatan lembaga DPRD Malteng.
Karena itu, percepatan penetapan tata beracara dinilai diperlukan agar BK dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya secara lebih jelas, terukur, serta memiliki dasar dalam menangani setiap persoalan etik yang muncul dilingkungan DPRD Kabupaten Malteng. (Patek)