Loading...

Bupati Kerap Absen, DPRD Kabupaten Malteng Minta Pimpinan Bersikap Tegas

MASOHI, MALUKU CHANNEL - Ketidakhadiran Bupati Maluku Tengah (Malteng), Zulkarnain Awat Amir, SP, M.AP dalam sejumlah agenda rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malteng kembali menjadi perhatian kalangan legislatif.

Persoalan tersebut mencuat saat DPRD Malteng menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 diruang rapat utama DPRD Malteng, Kota Masohi, Selasa (01/09/2026).

Sejumlah anggota DPRD menilai ketidakhadiran kepala daerah dalam agenda paripurna bukan hanya terjadi sekali. Dalam beberapa kesempatan, Bupati Malteng disebut tidak hadir dan tugas menghadiri rapat diserahkan kepada staf ahli.

Kondisi ini mendapat sorotan dari Anggota DPRD Malteng Fraksi Partai Golkar, Rudolf Lailossa. Ia mengaku kecewa karena menurutnya rapat paripurna merupakan forum penting yang membahas berbagai persoalan dan kepentingan masyarakat.

Lailossa menegaskan, kehadiran Bupati Malteng dalam rapat paripurna DPRD sangat penting sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga legislatif sekaligus untuk membangun komunikasi yang baik antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD.

Menurutnya, apabila Bupati Malteng berhalangan hadir, maka seharusnya terdapat pejabat yang memiliki kewenangan dan kapasitas memadai untuk mewakili Pemda, seperti Wakil Bupati (Wabup), Sekretaris Daerah (Sekda) maupun jajaran asisten.

"Bupati wajib hadir dalam agenda rapat paripurna DPRD karena yang dibahas dalam paripurna adalah persoalan rakyat. Kalau tidak bisa hadir, minimal dapat diwakili oleh Wabup, Sekda, atau Asisten I, II maupun III," ungkap Lailossa.

Ia juga mempertanyakan penugasan staf ahli untuk mewakili kepala daerah dalam forum paripurna. Menurutnya, posisi staf ahli tidak semestinya menjadi representasi utama Pemda dalam agenda resmi DPRD.

"Mewakilkan kehadiran kepada staf ahli itu sebenarnya sangat tidak dibenarkan," ujarnya.

Lailossa pun meminta pimpinan DPRD Malteng untuk mengambil sikap tegas terhadap persoalan tersebut. Ia berharap kedepan pelaksanaan rapat paripurna dapat mempertimbangkan kehadiran kepala daerah atau pejabat yang memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan maupun mengambil keputusan atas berbagai persoalan yang dibahas.

Menurut dia, rapat paripurna seharusnya tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi menjadi ruang penting bagi DPRD dan Pemda untuk membahas serta mencari solusi terhadap kebutuhan masyarakat Kabupaten Malteng.

"Kalau Bupati Malteng tidak bisa hadir, jangan paksakan melaksanakan rapat paripurna," tutupnya. (Patek)
Malteng 1045891669059783075

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC