DPRD Malteng Tetapkan Perda Disabilitas, KND RI Soroti Pentingnya Dukungan Anggaran
https://www.malukuchannelonline.com/2026/08/dprd-malteng-tetapkan-perda-disabilitas.html
MASOHI, MALUKU CHANNEL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Disabilitas. Regulasi tersebut disahkan melalui rapat paripurna, Selasa (23/06/2026).
Pengesahan Perda ini menjadi langkah penting bagi Kabupaten Malteng dalam memperkuat perlindungan serta pemenuhan hak penyandang disabilitas. Kehadiran regulasi diharapkan dapat memastikan hak-hak kelompok disabilitas tetap menjadi bagian dari kebijakan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia (RI) menyambut baik pengesahan tersebut. Komisioner KND RI, Kikin Tarigan menilai, Perda memiliki posisi strategis karena memberikan kepastian hukum terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas, terlepas dari siapa pun kepala daerah yang memimpin.
Menurut Komisioner KND, regulasi daerah diperlukan agar penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak hanya bergantung pada komitmen personal seorang pejabat.
"Dengan adanya Perda, siapapun pemimpinnya wajib melakukan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas," ungkap Taringan.
Meski demikian, ia mengingatkan agar Pemerintah Daerah (Pemda) tidak berhenti pada pengesahan regulasi. Implementasi Perda membutuhkan dukungan anggaran yang memadai, terutama untuk disektor-sektor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan penyandang disabilitas.
Pendidikan, kesehatan hingga akses terhadap lapangan kerja disebut menjadi sejumlah bidang yang membutuhkan perhatian dalam penerapan kebijakan tersebut.
"Tidak ada hak tanpa anggaran. Jika tidak ada anggaran, maka pemenuhan hak juga sulit dilakukan," ujar Taringan.
Disisi lain, DPRD Kabupaten Malteng menegaskan bahwa pengesahan Perda bukan merupakan tahap akhir. Tantangan selanjutnya adalah memastikan setiap ketentuan dalam regulasi dapat diterapkan secara nyata ditengah masyarakat.
Anggota Komisi IV DPRD Malteng, Musriadin Labahawa, mengatakan implementasi Perda membutuhkan keterlibatan seluruh perangkat daerah dan elemen masyarakat.
"Kami membutuhkan kerja keras seluruh elemen masyarakat dan perangkat daerah agar implementasinya sesuai dengan semangat Perda dan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016," kata Musriadin Labahawa.
DPRD Kabupaten, juga akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Selain itu, dewan mendorong Pemda segera menyiapkan aturan teknis berupa Peraturan Bupati (Perbup).
Langkah tersebut dinilai penting agar Perda Nomor 3 Tahun 2026 tidak sekadar menjadi dokumen hukum, tetapi dapat diterjemahkan ke dalam program dan kebijakan yang memberikan manfaat langsung bagi penyandang disabilitas.
Dengan regulasi yang disertai penganggaran, pengawasan, dan aturan pelaksana yang jelas, Kabupaten Malteng diharapkan mampu membangun sistem pelayanan publik yang semakin inklusif serta menjamin akses penyandang disabilitas terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan berbagai layanan publik lainnya. (Patek)