Optimalisasi Retribusi Sampah, DPRD Ambon Bidik Rp11,8 Miliar PAD Lewat Kolaborasi Strategis
https://www.malukuchannelonline.com/2025/07/optimalisasi-retribusi-sampah-dprd.html
AMBON, MALUKU CHANNEL ONLINE - Komitmen serius untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi sampah kembali ditegaskan oleh DPRD Kota Ambon. Dalam rapat internal Panitia Kerja (Panja) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon serta perwakilan PLN pada, Senin (21/07/2025). DPRD menyatakan kesiapannya untuk membenahi sistem pendataan dan memperkuat sinergi antar instansi guna mencapai target pendapatan hingga Rp11,8 miliar per tahun.
Sekretaris Panja DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw mengungkapkan, bahwa selama ini lemahnya mekanisme pemungutan serta ketidakakuratan data menjadi kendala utama dalam mengoptimalkan sektor ini. Melalui pendekatan baru yang lebih terstruktur, pihaknya menargetkan minimal 90 persen dari potensi retribusi bisa terealisasi secara riil pada tahun anggaran 2026.
"Kami tidak ingin hanya berhenti pada identifikasi potensi. Panja bertekad menghadirkan sistem konkret yang bisa langsung diimplementasikan dilapangan," ungkapnya.
Salah satu strategi utama yang diusung adalah menggandeng PLN sebagai mitra data, mengingat penetapan besaran retribusi selama ini mengacu pada Kapasitas Pemakaian Aktif (KPA) listrik pelanggan. Meski data yang diberikan PLN bersifat agregat, informasi tersebut tetap menjadi landasan penting untuk pemetaan awal.
"Tak berhenti disitu, Panja juga menginisiasi pendataan langsung oleh relawan ditiap desa dan negeri di Ambon. Format pendataan yang telah disusun secara sistematis akan digunakan untuk mendata rumah tangga serta tempat usaha secara lebih akurat," ujarnya.
Dalam proses ini, Panja juga menyoroti ketimpangan signifikan dalam jumlah badan usaha yang tercatat. Dinas PTSP mencatat 1.009 badan usaha, sementara data dari BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan lebih dari dua kali lipat, yakni 2.074. Perbedaan ini dianggap krusial dan harus segera diverifikasi demi keadilan dalam kontribusi, retribusi.
"Retribusi bukan hanya kewajiban rumah tangga, tetapi juga sektor usaha. Kita harus pastikan semua pihak yang berkewajiban ikut berkontribusi sesuai porsi," ucapnya.
Langkah DPRD ini mendapat dukungan dari DLHP dan PLN, serta diharapkan menjadi awal dari perbaikan sistemik dalam pengelolaan retribusi daerah
"Dengan kerjasama lintas sektor dan pendataan yang lebih valid, Kota Ambon optimis mengunci potensi retribusi sampah sebagai sumber PAD yang signifikan," tutupnya. (MC-OM)