Loading...

Wattimena Tegaskan Komitmen Bersih Melayani, Pastikan PPDB Tanpa Kendala

AMBON, MALUKU CHANNEL ONLINE - Dalam forum "Jumpa Rakyat" yang digelar di Balai Kota Ambon pada, Jumat (13/06/2025), Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena kembali menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada masyarakat.

Dihadapan warga dan jajaran perangkat daerah, Walikota menyampaikan langkah tegas Pemerintah Kota Ambon dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli). Ia mengungkap adanya kasus pungli senilai Rp19 juta yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kontrak.

"Ini bukan hanya pelanggaran disiplin, ini bentuk perampokan terhadap rakyat. Saya tidak akan toleransi," ungkapnya.

Sebagai bentuk tindakan nyata, tenaga kontrak yang terlibat langsung diberhentikan, sementara ASN yang bersangkutan dijatuhi sanksi disiplin berat dan dimutasi dari jabatannya. Kasus ini juga telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal oleh tim PPKD.

Transparansi dalam PPDB, Semua Anak Dipastikan Sekolah

Dalam kesempatan yang sama, Walikota menegaskan, bahwa proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP akan berlangsung transparan dan adil. Ia memastikan seluruh lulusan SD tahun ini akan tertampung disekolah negeri yang tersedia.

"Tahun ini ada sekitar 5.000 lulusan SD, sementara daya tampung SMP di Ambon lebih dari 6.000 kursi. Tidak ada anak yang akan putus sekolah. Semua pasti tertampung," ujarnya.

Ia juga mendorong pemanfaatan jalur prestasi bagi siswa yang terkendala zonasi.

Tata Kelola Dana dan Pelayanan Publik Diperbaiki

Menjawab keluhan masyarakat terkait keterlambatan insentif RT/RW dan kader desa, Walikota menjelaskan, bahwa keterlambatan tersebut disebabkan proses transfer dana dari pusat. Namun, mulai tahun ini, sistem pembayaran insentif akan diubah agar lebih efisien dan langsung ke rekening penerima.

"Ini bagian dari upaya kita menjadikan Ambon sebagai kota inklusi keuangan," ucapnya.

Klarifikasi Pengelolaan Pasar Baru dan Status Hibah Tanah

Terkait pengelolaan Pasar Baru yang dikeluhkan warga, Walikota menegaskan, bahwa pasar tersebut berada dibawah kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku. Pemerintah Kota Ambon hanya bertanggungjawab atas Pasar Ikan dan Pasar Apung.

Untuk proses hibah tanah, Walikota menyampaikan, bahwa saat ini tinggal menunggu finalisasi notaris, dan diharapkan selesai dalam waktu satu minggu.

Menuju Pemerintahan yang Bersih dan Pro-Rakyat

Forum "Jumpa Rakyat" menjadi bukti nyata keterbukaan Pemerintah Kota Ambon dalam menjawab langsung pertanyaan dan keluhan warganya. Dibawah kepemimpinan Bodewin M. Wattimena, Ambon terus bergerak menuju tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan berintegritas. (MCO)
Ambon 9097956980965527059

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC