Loading...

Lewat Kuasa Hukum, AL Layangkan Bukti Pelanggaran Pemilu


MASOHI, MALUKUCHANNELONLINE.COM -
Lewat Kuasa Hukum. Abdullah Lewenussa (AL), Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Daerah Pemilihan (Dapil) I Kabupaten Malteng, layangkan Bukti Pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 Ke Bawaslu, KPU, Gakumdu, Polres, Kejaksaan Malteng bahkan ke Bawaslu Provinsi Maluku. 


Hal ini dibenarkan oleh Kuasa Hukum Abdullah Lewenussa yakni, Frangkie Mailoa, SH setelah dikonfirmasi pada, Kamis, (07/03/2024). Yang bertempat dikediamannya mengatakan bahwa, benar kami sudah melayangkan Bukti Pelanggaran Pemilu.


Karena dari Hasil C1 yang dipegang oleh Caleg DPRD Kabupaten Malteng Asal PKS No Urut 7 Dapil I yang Meliputi Kecamatan Amahai, Kecamatan Kota Masohi Kecamatan Teon Nila Serua (TNS) dan Kecamatan Elpaputih Kabupaten Malteng yang menunjukan Hasil Perolehan Suara tidak Signifikan, sehingga terjadinya Penggelembungan Suara. 


"Segala Bukti kami sudah lampirkan dalam Berkas Pengaduan, yang mana Bukti ini tertuju kepada Muhammad Nafis Amahoru, SH dan Muhammad Supardi Sahib, SE asal Partai yang sama yakni PKS Dapil I," ungkapnya.


Frangkie Mailoa menerangkan bahwa, dari Hasil C1 serta Keterangan para Saksi, kami menduga ada Kecurangan atau Penggelembungan Suara dari tingkat TPS, KPPS, sampai ke PPK.


Bukti Pelanggaran Pemilu

Oleh karena itu, kami meminta kepada Bawaslu Kabupaten Malteng, Gakumdu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malteng agar Tegas dan secepatnya untuk menindaklanjuti Hal Laporan yang telah kami sampaikan. 


"Untuk kita ketahui bersama dalam Perbawaslu maupun Undang-undang No 7 tahun 2017. Bawaslu pun Wajib menindaklanjuti Laporan itu dengan cepat," ujarnya.


Pasal 532 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 jelas mengatur Hal itu. Sebab Pasal ini dengan terang menyebutkan, setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Perbuatan yang menyebabkan Suara seseorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan Suara atau Perolehan Suara Peserta Pemilu menjadi berkurang di Pidana dengan Pidana Penjara paling lama 4 tahun dan Denda paling banyak 48 Juta Rupiah.


Bukan itu saja namun Akibat Perbuatan Kotor dan merusak Demokrasi itu pun harus di Hukum berat. Sebab Akibat Perbuatan itu Berita Acara Hasil Pemilu dirubah sesuka hati, sebagaimana Amanat Pasal 551 UU nomor 7 tahun 2017.


"Pasal ini menyebutkan, Anggota KPU Provinsi KPU Kabupaten/Kota PPK dan atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan dan Perolehan Suara dan atau Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di Pidana Penjara paling lama 2 tahun dan Denda paling banyak 24 Juta," tutupnya. (team)

Malteng 4774465314911943547

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC