Loading...

Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Bagi ASN Secara Resmi Dibuka Pj. Walikota Tual

TUAL, MALUKU CHANNEL ONLINE - Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah Kota Tual. Bersama Rakyat Awasi Pemilu bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu. dibuka secara resmi oleh Pj. Walikota Tual, Ahmad Yani Renuat, S.Sos, M.Si pada, Senin (04/12/2023).

Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif bagi ASN yang dilaksanakan oleh Bawaslu Priovinsi Maluku dan Bawaslu Kota Tual, bertempat diaula balai Kota Tual, Jln. Gajah Mada, Kelurahan Lodar El, Pulau Dullah Selatan, Kota Tual, Provinsi Maluku.

Hadir dalam kegiatan tersebut yakni, Komisioner Bawaslu Provinsi Maluku, Ibu Plh Sekda Kota Tual, Pimpinan dan anggota Komisioner Bawaslu Kota Tual, Staf Ahli Walikota, Asisten Sekda Kota Tual, Pimpinan OPD Kota Tual dilingkup Pemerintah Kota Tual.

Dalam kesempatan tersebut Penjabat (Pj) Walikota Tual dalam sambutannya mengatakan, tahun 2024 ini, Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah menetapkan sebagai tahun Politik atau tahun pelaksanaan Pesta Demokrasi terbesar di dunia, karena akan diselenggarakan Pemilu serentak yang akan memilih Calon Legislatif, Anggota DPD RI, Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Umum Kepala Daerah secara serentak.

Tentunya semua potensi akan diarahkan untuk menyukseskan hajatan Negara tersebut, karenanya maka netralitas ASN menjadi sektor yang sangat penting dalam mewujudkan Pemilu di tahun 2024 yang Jujur, Adil dan Berkualitas, serta menjaga kepercayaan Publik agar mencegah spekulasi bahwa pemilihan dipengaruhi oleh pihak tertentu.

Kenapa ASN harus Netral..? Setidaknya ada 3 aspek yang patut dicermati yakni:

1. Tanggungjawab sebagai pelayan Publik. Maka ASN tidak boleh terpengaruh pada kepentingan orang-perorang atau kelompok tertentu, ASN sebagai pengayom masyarakat dan tidak terjebak dalam sirkulasi politik kekuasaan.

2. ASN merupakan Objek Pengawasan, isu Netralitas ASN menjadi objek pengawasan tidak hanya oleh Bawaslu, tetapi juga oleh Komisi ASN dan masyarakat umumnya.

3. Kewenangan dan Kekuasaan, ASN dengan kewenangan dan kekuasaan yang dimilikinya sangat rentan untuk dipengaruhi dan mempengaruhi serta sangat berpotensi melakukan aktifitas yang dapat menguntungkan dan atau merugikan pihak tertentu.

Oleh karena itu, dalam penyelenggaraan Pemilu ditekankan adanya Azas Netralitas guna menjamin orientasi pelayanan publik yang baik dan berkualitas, hak dan kewajiban politik warga Negara secara seimbang sesuai norma dan kaidah demokrasi yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bapak/Ibu hadirin yang saya hormati. Selain pasal-pasal yang disebutkan dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengamanahkan kepada Pemerintah tentang bentuk bantuan dan fasilitasi penyelenggaraan pemilu, disana juga ditekankan terjaminnya Netralitas ASN.

Penegasan terhadap hal ini, telah diterbitkan Surat Keputusan (SK) bersama Menpan-RB, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala BKN, Ketua ASN dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan lebih spesifik adalah dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menpan-RB No.18 tahun 2024 tentang netralitas bagi Pegawai ASN yang memiliki pasangan suami atau istri sebagai calon kontestan pada Pemilu dan Pemilukada.

Merespons Perintah dalam regulasi tersebut, Pemkot Tual telah melakukan Apel Akbar pengucapan Ikrar Netralitas ASN dan penandatanganan Pakta Integritas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 dan telah membentuk Tim Evaluasi dan Penindak Netralitas ASN dalam pemilu dan pemilihan tahun 2024 dan akan mengkonsultasikan prosedur dan tata kerja secara Teknis di Menpan-RB dan Komisi ASN di Jakarta dan hari bersama Bawaslu Provinsi Maluku menyelenggarakan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif bagi ASN dilingkup Pimpinan OPD Kota Tual, yang diharapkan secara berjenjang disosialisasikan ke seluruh ASN yang berada diwilayah hukum Pemkot Tual.

Meskipun kesan terlambat mempersiapkan Instrument penegakkan Netralitas ASN dimaksud, karena saat Pemilu sudah memasuki tahapan kampanye, namun penyelenggaraan masih berjalan dan sosialisasi diharapkan dapat mencerahkan pemahaman ASN dalam fungsi dan Perannya. Sehingga, tetap menjadi pelayan Publik yang Netral dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas.

Sebelum mengakhiri sambutan ini, saya sampaikan terima kasih dan penghargaan yang tulus serta apresiasi kepada Bawaslu Provinsi Maluku atas kerjasama penyelenggaraan kegiatan ini, semoga kita tetap bersinergi berkolaborasi dalam menyukseskan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024. Kiranya Allah SWT, Tuhan yang kuasa meridhoi niat suci pengabdian kita. Dan kepada pimpinan semua OPD yang diundang sebagai peserta kegiatan ini, kiranya wajib mengikuti secara seksama hingga dapat mensosialisasikan kepada bawahan pada setiap unit masing-masing.

Dikesempatan yang sama, Komisioner Bawaslu Provinsi Maluku, Daim Baco Rahawarin mengatakan, Kegiatan Kampanye damai, Tanpa hoaks, Kampanye gelap, Ujaran kebencian, Politisasi Sara juga tanpa Politik uang, Hal ini ditekankan komisioner Bawaslu Provinsi Maluku.

Rahawarin lanjut katakan, masa kampanye sudah dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sofyan meminta agar peserta pemilu memahami aturan-aturan yang sudah ditetapkan selama masa kampanye berlangsung.

Menurut Daim, potensi pelanggaran yang menjadi pengawasan Bawaslu yaitu, soal Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Jangan sampailah libatkan ASN dalam Partai Politik serta tidak menyampaikan Ujaran Kebencian dalam Kampanye Berita Hoax dan terutama terkait Sara serta Politik Uang. Sehingga, Pemilu 2024 di Kota Tual berjalan aman, tertib dan lancar," tutup Daim Baco. (KE)
Tual 4861415118536563730

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC