Loading...

Renuat & Jasmono Resmi Pimpin Kota Tual dan Kabupaten Malra

AMBON, MALUKU CHANNEL ONLINE - Ahmad Yani Renuat, S.Sos, M.Si dan Drs. Jasmono, M.Si Resmi memimpin Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) setelah dilantik oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail.

Pelantikan Renuat sebagai Penjabat (Pj) Walikota Tual dan Jasmono sebagai Pj Bupati Malra dilantai 7 Kantor Gubernur pada, Selasa (31/10/2023) menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian nomor: 100.2.1.3-4114 tahun 2023 dan 100.2.1.3-4115 tahun 2023 tentang Pengesahan Pengangkatan Masing-masing Pj Walikota Tual dan Pj Bupati Malra.

Pelantikan Kedua Pimpinan di Kepulauan Kei itu, menindaklanjuti SK Mendagri nomor: 100.2.1.3-3993 tahun 2023 dan 100.2.1.3-3394 tahun 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag, M.Si - Wakil Walikota Tual, Usman Tamnge, SE Masa Jabatan 2018 - 2023 dan Bupati Malra, M. Thaher Hanubun - Wakil Bupati Malra, Petrus Beruatwarin Masa Jabatan 2018 - 2023 terhitung 31 Oktober 2023.

Turut hadir dalam Pelantikan tersebut, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maluku, Wakil Gubernur, Barnabas N. Orno, Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Pj Walikota Ambon, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku, Pimpinan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) Dilingkup Pemprov Maluku, Mantan Walikota Tual dan Wakil Walikota Tual serta Mantan Bupati Kabupaten Malra dan Wakil Bupati Kabupaten Malra.

Dalam sambutanya Gubernur menekankan lima Hal Penting, Satu sesuai Ketentuan Peraturan Menteri dalam (Permendagri) nomor: 4 tahun 2023 tentang Pj Gubernur, Bupati dan Walikota akan dievaluasi setiap tiga bulan.

Bahkan dari Hasil Evaluasi Mendagri ada beberapa Pj belum setahun Mnejabat langsung diganti karena Kinerjanya tidak bagus, terutama Masalah Inflasi.

"Saya berpesan kepada kedua Pj, Mendagri memberikan Perhatian penuh, jadi kalau Inflasi sedikit naik, biasanya Gubernur ditegur," ungkapnya.

Terkhusus Pj Walikota Tual, dirinya jaga untuk melakukan Pengisisan Pj Sekda sesuai Ketentuan Perundang-undangan.

"Saya ingatkan Jabatan Saudara selaku Sekda sementara harus dilepaskan dan segera diisi oleh Pj Sekda sesuai Ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Kedua, saat ini berada dalam Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tahun 2024. Salah satu Tugas Penting Pj Walikota dan Pj Bupati adalah Memfasilitasi dan Mensukseskan Agenda Nasional tersebut, termasuk menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dilingkup Pemkot dan Pemkab Masing-masing serta tidak Berpihak kepada Figur atau Partai Politik tertentu.

Tiga, Guna Menjamin Suksesnya Penyelenggaraan Pilkada, maka Alokasi Pilkada yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) harus Terakomodir secara Efektif, Profesional dan sesuai Ketentuan yang berlaku.

Empat, memastikan bahwa, Arahan Presiden Terkait Penurunan Stunting, angka Kemiskinan Ekstrem, memudahkan Investasi, belanja APBD bagi Produk dalam Negeri serta menjaga Stabilitas Politik dan Keamanan menuju Pemilu dan Pilkada 2024 Wajib dilakukan di Daerah.

Lima, Tim Penggerak PKK adalah Mitra Kerja Pemda yang melakukan Tugas Mulia yaitu, sebagai Basis Terkecil dari Masyarakat, maka Keluarga harus mendapat Prioritas.

"Sebab kalau Keluarga Sejahtera maka Masyarakat akan Sejahtera dan jika demikian maka Negara juga Sejahtera," tutupnya. (team)
Pemerintahan 2678186727467980342

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC