Loading...

Bersama Kemendagri Pj Bupati Malteng dan Pj Bupati SBB Sepakat Bahas Tapal Batas Dua Kabupaten

MASOHI, MALUKUCHANNELONLINE.COM - Bersama Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tengah (Malteng), DR. Muhamat Marasabessy, SP, ST, M.Tech dan Pj Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Andi Chandra As’aduddin, sepakat membahas Tapal Batas antara Kabupaten Malteng dan Kabupaten SBB, serta Pembahasan Tapal Batas Adat.  

Masalah Tapal Batas di dua Kabupaten ini dibahas di Kantor Kemendagri, yang mana Rapat Pembahasan ini dipimpin langsung oleh Wakil Mendagri, Jhon Wempi Wetipo, yang dihadiri oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal mewakili Inspektur Jenderal, Muhammad Nur, Inspektur I yang diwakili, yakni Inspektur Jenderal, Bahtiar Sinaga, Inspektur IV mewakili Inspektur Jenderal, Hasan Latif, Direktur Topomini dan Batas Daerah Ditjen Bina Adwil, Sugiarto, Ketua DPRD SBB, Abdul Halit Lisaholit, Asisten II Kabupaten SBB, Abdullah Fakaubun, Kepala Kesbangpol Kabupaten SBB, Saaban Patty, Kepala Bapeda Kabupaten SBB, Jeams Kapuale, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Kabupaten SBB, Suhna Umaiyyah, Kasubdit Pembinaan Bantuan Topografi, mewakili Direktur Topografi TNI-AD, Adie Puji Wiyono, Kasubag Advokasi Hukum mewakili Karo Hukum Santoso, Surveyor Pemetaan Madya mewakili Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah BIG, Agus Makmuriyanto, dan Peneliti Ahli Pertama mewakili Kepala Pusat Riset Penginderaan Jauh BRIN, Kiki Winda Veronica.

Dikesempatan ini pula, Muhamat Marasabessy dalam penyempaiannya  mengatakan bahwa, Pemerintah dan Masyarakat Malteng, menyambut dengan Gembira sekaligus mengucapkan Terima Kasih dan Apresiasi yang setinggi-tingginya atas Komitmen Pemerintah Pusat (Pempus) melalui Kemendagri berkenan Memfasilitasi Rapat Penting dan Strategis dengan Agenda Penjelasan dan Penetapan Tapal Batas Daerah sesuai Peraturan yang berlaku.

"Atas Dukungan Gubernur Maluku, Murad Ismail yang telah Menjalin Komunikasi dan Koordinasi yang Intensif dengan Mendagri dalam upaya Penyelesaian Konflik Tapal Batas Daerah Kabupaten Malteng dan Kabupaten SBB. Penyelesaian Konflik Tapal Batas Daerah ini, menjadi Agenda Prioritas diri saya sejak Dilantik oleh Gubernur Maluku atas nama Mendagri," ungkapnya.

Pj Bupati Malteng, menambahkan bahwa, sesuai Instruksi Mendagri, saya ditugaskan untuk secepat-cepatnya menyelesaikan masalah Tapal Batas Wilayah ini. Sebagai tindaklanjut Instruksi Mendagri, saya telah membentuk Tim Asistensi dan Pengajian Hukum untuk menangani hal-hal Strategis dalam Urusan Pemerintahan di Kabupaten Malteng guna melakukan Telaah Hukum dan memberikan Pertimbangan kepada saya. Tim Hukum ini dipimpin langsung oleh Dr. Fahri Bachmid, SH, MH.

Dimana semua Usaha yang dilakukan terus di Koordinasikan dan dilaporkan kepada Gubernur Maluku untuk meminta Petunjuk dan Dukungan Gubernur Maluku bahwa, saya Proses ini melalui jalan panjang yang sangat Menguras Tenaga, Pikiran, Waktu dan Biaya yang mana penuh dengan Dinamika dan Konflik.

"Namun atas Komitmen dan Kerja Keras Gubernur Maluku yang dilakukan secara tepat dan Terukur, maka hari ini kami Optimis Kemendagri dengan segala Kewenangan yang dimiliki akan mengambil langkah dan memutuskan seadil-adilnya Konflik Tapal Batas Daerah ini," ujarnya.

Marasabessy mengungkapkan bahwa, sebagai Bentuk Komitmen dan Perhatian Gubernur atas Masalah ini, Pasca mengikuti Arahan Presiden di Istana Negara beberapa hari lalu, Gubernur telah Memanggil saya dan Bupati SBB. Beliau Mengarahkan kami agar sesegara mungkin Menyelesaikan Konflik Tapal Batas Wilayah sesuai Mekanisme dan Ketentuan yang berlaku.

Maka itu perlu dilaporkan juga bahwa, beberapa Negeri Adat di Kabupaten Malteng terus berpolemik berkenan dengan Konflik Tapal Batas Negeri Adat masing-masing. Contohnya Negeri Pelauw dan Negeri Kariu dan hal ini pun telah dilakukan Usaha Penyelesaian dengan diterbitkannya Peraturan Bupati nomor 36 tahun 2022 tentang Peta Batas Negeri Kariu Kecamatan Pulau Haruku. Namun Peraturan Bupati tersebut masih ditolak oleh salah satu Kelompok Masyarakat. Untuk mempertegas hal dimaksud, kami mohon petunjuk Kemendagri. 

Komunikasi, Koordinasi dan Kolaborasi yang telah dibangun bersama dengan Bupati SBB menjadi sebuah Komitmen dan Kesepakatan yang akan dipertimbangkan, diputuskan dan ditetapkan oleh Kemendagri sebagai jawaban dari Perhelatan Panjang ini, karena Hakikatnya secara Yuridis, Kewenangan Absolut untuk Menentukan Batas Wilayah adalah Domain Pempus sesuai Proses berjenjang yang selama kurang lebih 15 tahun telah dilakukan.

"Salah satu Kebijakan dan Keputusan Pempus dalam Pertemuan kemarin adalah Penegasan agar Peraturan Mendagri Nomor 29 tahun 2010 tentang Batas Daerah Kabupaten SBB dengan Kabupaten Malteng Provinsi Maluku yang telah diundangkan sejak tanggal 13 April 2010 dilaksanakan sebagaimana mestinya demi Kepastian Hukum, agar Pelayanan kepada Masyarakat tidak terganggu serta Pembangunan tidak terhambat dengan Persoalan Tapal Batas ini, dan Komitmen Pempus adalah agar segala Pelayanan Publik dapat berjalan baik," tutupnya. (MCJ)
Malteng 5176805590464283807

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC